Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Gedor.id- Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas tambang ilegal galian C mencuat di Kabupaten Kolaka Utara.

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA Utara) menyebut, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri.

Melalui investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, ALASKA Utara mengaku menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar.

Titik-titik tersebut tersebar di Desa Bahari dan Desa Tolala (Kecamatan Tolala), Desa Latowu (Kecamatan Batu Putih), Desa Watuliu (Kecamatan Lasusua), serta Desa Lahabaru (Kecamatan Watunohu).

Tak hanya itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C juga teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Desa Latali (Kecamatan Pakue Tengah), Desa Lapai (Kecamatan Ngapa), Desa Batu Ganda (Kecamatan Lasusua), serta Desa Rante Angin (Kecamatan Rante Angin).

BACA JUGA :  Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Koordinator ALASKA Utara, Sulla, mengatakan temuan tersebut masih berupa dugaan awal.

Namun, dari hasil kajian internal, pihaknya melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara penimbunan BBM jenis solar dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Dari hasil olah data yang kami lakukan, ada indikasi keterkaitan antara kebutuhan BBM jenis solar dengan aktivitas tambang ilegal. Ini yang kami dorong untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” ujar Sulla. Sabtu (21/3/2026)

BACA JUGA :  Galian C Ilegal di Konawe Jalan Terus, Penegakan Hukum Dinilai Mandul

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan.

ALASKA Utara pun mendesak Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap temuan tersebut.

Secara hukum, praktik penimbunan maupun distribusi BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

BACA JUGA :  Banjir dan Longsor Mengintai, Tambang Pasir Ilegal di Gowa Dibiarkan Menganga

Meski demikian, ALASKA Utara menegaskan seluruh temuan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses pembuktian, kata mereka, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Sulla berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut dan meminta aparat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar
Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel
Diduga Tak Beres, Dana Hibah Masjid Rp400 Juta di Takalar Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:07 WITA

Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Senin, 16 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:23 WITA

Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terbaru