Galian C Ilegal di Konawe Jalan Terus, Penegakan Hukum Dinilai Mandul

Tojeng

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Gedor.id- Dugaan praktik galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan tajam. Jumat (19/12/2025)

Aktivitas pertambangan pasir yang disebut berlangsung secara terbuka dan tanpa izin ini dinilai sebagai potret nyata rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan aparat di tingkat lokal.

Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai, aktivitas galian C tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.

Ironisnya, meski berlangsung terang-terangan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan hingga kini.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P., secara keras mempertanyakan keberadaan negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal tersebut. Ia mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C di Meluhu.

BACA JUGA :  Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan.

Ia menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak hadir di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal semakin tumbuh subur.

Israwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.

Selain pelanggaran izin tambang, Laskar Sultra juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material yang diduga bebas melintas di jalan umum.

Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Israwan, kondisi tersebut bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sempit yang dilalui truk tambang disebut kerap dipadati kendaraan berat tanpa pengawasan.

“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dampak lingkungan dan sosial pun disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.

BACA JUGA :  Kadisperikanan Tegaskan Tambak di Laikang Ilegal, Itu Tambang Bukan Tambak

Masyarakat disebut semakin resah karena tidak ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Israwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif. Ia mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA