Galian C Ilegal di Konawe Jalan Terus, Penegakan Hukum Dinilai Mandul

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Gedor.id- Dugaan praktik galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan tajam. Jumat (19/12/2025)

Aktivitas pertambangan pasir yang disebut berlangsung secara terbuka dan tanpa izin ini dinilai sebagai potret nyata rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan aparat di tingkat lokal.

Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai, aktivitas galian C tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.

Ironisnya, meski berlangsung terang-terangan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan hingga kini.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P., secara keras mempertanyakan keberadaan negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal tersebut. Ia mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C di Meluhu.

BACA JUGA :  Galian C Jalan Tanpa Rem, Penegakan Hukum Jeneponto Dipermalukan

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan.

Ia menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak hadir di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal semakin tumbuh subur.

Israwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  GMBI Sultra Siap Hadang Hoaks dan Bela Rakyat Kecil, Ini Pesan Dudung Abdurachman

“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.

Selain pelanggaran izin tambang, Laskar Sultra juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material yang diduga bebas melintas di jalan umum.

Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Israwan, kondisi tersebut bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sempit yang dilalui truk tambang disebut kerap dipadati kendaraan berat tanpa pengawasan.

“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dampak lingkungan dan sosial pun disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.

BACA JUGA :  Penimbunan di Galesong Utara Diduga Ilegal, Asal Timbunan Tak Jelas, DLH Hanya Diam

Masyarakat disebut semakin resah karena tidak ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Israwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif. Ia mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA