Galian C Ilegal di Konawe Jalan Terus, Penegakan Hukum Dinilai Mandul

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Gedor.id- Dugaan praktik galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan tajam. Jumat (19/12/2025)

Aktivitas pertambangan pasir yang disebut berlangsung secara terbuka dan tanpa izin ini dinilai sebagai potret nyata rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan aparat di tingkat lokal.

Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai, aktivitas galian C tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.

Ironisnya, meski berlangsung terang-terangan, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan hingga kini.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan S.A.P., secara keras mempertanyakan keberadaan negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal tersebut. Ia mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas galian C di Meluhu.

BACA JUGA :  Pasir Ilegal untuk Proyek Desa? LASKAR Sultra Laporkan Tambang Galian C Meluhu

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan.

Ia menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak hadir di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal semakin tumbuh subur.

Israwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo

“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.

Selain pelanggaran izin tambang, Laskar Sultra juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material yang diduga bebas melintas di jalan umum.

Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Israwan, kondisi tersebut bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sempit yang dilalui truk tambang disebut kerap dipadati kendaraan berat tanpa pengawasan.

“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dampak lingkungan dan sosial pun disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.

BACA JUGA :  Paccelekang Digempur Tambang 'Ilegal' Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Masyarakat disebut semakin resah karena tidak ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Israwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif. Ia mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru