Penghentian Perkara Dinilai Prematur, L-PATI Minta Gelar Khusus di Polda Sulsel

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyampaikan sikap

Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyampaikan sikap

Gedor.id– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyampaikan sikap resmi atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pengancaman yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 9 November 2025. Pernyataan sikap itu disampaikan dalam aksi pada Senin, 2 Maret 2026.

Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menilai penghentian penyelidikan tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.

Ia menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara, tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara utuh, serta tidak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor maupun saksi yang diajukan.

“Kami tidak pernah diikutsertakan dalam gelar perkara, tidak menerima salinan BAP, dan tidak mendapatkan SP2HP sebagaimana mestinya,” ujar Agus.

L-PATI meminta Polres Bulukumba memberikan klarifikasi terkait alasan kurangnya alat bukti yang dijadikan dasar penghentian penyelidikan.

Mereka juga mendesak agar dilakukan peninjauan ulang atas proses yang telah berjalan.

BACA JUGA :  Sikap Membandel Terlapor Disorot, Firmansyah dan Iwan Absen, Perkara Terancam Naik ke Penyidikan

Dalam tuntutannya, L-PATI meminta:

  1. Salinan BAP pelapor dan saksi serta berita acara hasil gelar perkara, termasuk penjelasan atas perbedaan data yang disebutkan terdapat dalam laman resmi SP2HP Online Polri.
  2. Pembukaan kembali penyelidikan atas laporan polisi tersebut.
  3. Pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan.
  4. Evaluasi terhadap Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan penyidik pembantu yang menangani perkara.
  5. Pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.

Usai penyampaian tuntutan dan orasi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengundang perwakilan massa untuk berdialog di ruang gelar Ananta Hira Polres Bulukumba.

Dalam audiensi tersebut, tim hukum L-PATI menyampaikan sejumlah keberatan. Mereka menilai terdapat perbedaan penjelasan terkait alasan penghentian perkara.

Menurut L-PATI, dalam dokumen SP2HP disebutkan penyelidikan dihentikan karena belum terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Namun, dalam dialog, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur delik pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 KUHP.

BACA JUGA :  Saat Ternak Raib, Penegakan Hukum di Takalar Ikut Menghilang

L-PATI berpendapat unsur pengancaman terpenuhi karena terlapor diduga membawa senjata tajam (parang) dan berniat menyerang pelapor, yang disebut disaksikan sejumlah orang dan terekam CCTV di lokasi kejadian.

Selain itu, L-PATI juga menyoroti pernyataan bahwa pelapor dan terlapor tidak perlu dilibatkan dalam gelar perkara, kecuali pada gelar perkara khusus. Mereka menilai hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi penanganan perkara.

Tim hukum L-PATI juga mempertanyakan pemahaman penyidik terkait ketentuan surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792–1819 KUHPerdata, yang mengatur pemberian wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atas namanya.

Dalam dialog itu pula, L-PATI menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menyatakan senjata tajam yang diduga digunakan belum disita sebagai barang bukti. L-PATI juga menyebut adanya dugaan praktik jual beli solar ilegal di lokasi kejadian yang, menurut mereka, belum didalami penyidik.

BACA JUGA :  Siapa 'R'? Bandar Togel Toraja Utara Diduga Dapat Perlindungan

Menanggapi hal tersebut, Iptu Muhammad Ali menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses hukum lanjutan.

Ia mempersilakan L-PATI mengajukan gelar perkara khusus, baik di Polres Bulukumba maupun di Polda Sulawesi Selatan.

“Kami terbuka atas segala proses hukum. Silakan ajukan gelar perkara khusus, bisa di Polres atau di Polda Sulawesi Selatan. Jika ada novum atau bukti baru, kami siap melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, L-PATI menilai pernyataan tersebut belum menjawab persoalan transparansi, terutama terkait penyampaian SP2HP dan pelaksanaan gelar perkara yang disebut dilakukan secara internal.

Muhammad Khairil, perwakilan L-PATI, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan. Dalam waktu dekat, mereka berencana melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, hingga Mabes Polri.

“Kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di tiktok

Berita Terkait

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa
Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome
Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif
Hukum Jangan Tajam ke Bawah! Dugaan Rest Area Azazil Bakery Tanpa PBG Disorot
Lima Laporan Polisi Mengepung SW, Kasus Arisan Online Makin Memanas
Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:35 WITA

Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28 WITA

Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:41 WITA

Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:43 WITA

Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:18 WITA

Kasat Reskrim Polres Takalar Didesak Respons Dugaan Galian C di Sawah Produktif

Berita Terbaru