Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Gedor.id- Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari warga setempat. Sabtu (14/3/2026)

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Utara Nomor 60 Tahun 2021.

Sejumlah warga menilai, sebagai perusahaan besar, pengelola ritel modern seharusnya menaati seluruh aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru menjalankan usaha secara ilegal atau melalui cara-cara yang dianggap “main kucing-kucingan”.

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  BPOM Sudah Perintahkan Musnah, SW Glow’s Hijau Putih Masih Berkeliaran

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, proses pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan masyarakat menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut.

MF juga menilai pemilik ritel modern terkesan tidak mengindahkan aspirasi warga serta mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

BACA JUGA :  Makassar Menbara, Massa Bakar DPRD, Pegawai Terjebak, Tiga Nyawa Melayang

“Seakan-akan tidak ada lagi yang didengar dari masyarakat. Ini yang membuat warga semakin resah dengan pembangunan ritel modern tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menuturkan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi diduga belum memiliki izin resmi. Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan serius.

Ia menegaskan, jika pembangunan ritel modern tidak mengantongi izin yang lengkap, maka proyek tersebut dapat dianggap ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Hariono.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan izin sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak memberikan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi syarat perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan jika melanggar aturan, sementara pembangunan skala besar yang diduga tidak berizin justru dibiarkan,” tegasnya.

(Mahendra)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel
Diduga Tak Beres, Dana Hibah Masjid Rp400 Juta di Takalar Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Gerakan Menolak Lupa Desak Pengusutan Dana Hibah Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Rachita di Takalar
Proyek Jalan Powala–Lanipa Rp11,4 M Diduga Pakai Batu dari Tambang Ilegal, FRI Minta APH Turun Tangan
Penghentian Perkara Dinilai Prematur, L-PATI Minta Gelar Khusus di Polda Sulsel
Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas
Penghentian Perkara di Polres Bulukumba Disorot, L-PATI, Prosedur Diduga Dilanggar
Rekanan Buku BOS Takalar Disorot, Mahasiswa Desak Kejari Turun Tangan!

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:44 WITA

Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:28 WITA

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:41 WITA

Diduga Tak Beres, Dana Hibah Masjid Rp400 Juta di Takalar Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:15 WITA

Gerakan Menolak Lupa Desak Pengusutan Dana Hibah Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Rachita di Takalar

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:36 WITA

Proyek Jalan Powala–Lanipa Rp11,4 M Diduga Pakai Batu dari Tambang Ilegal, FRI Minta APH Turun Tangan

Berita Terbaru