Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan Minum

Ilustrasi Anggaran Makan Minum

Gedor.id– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran pada belanja makanan dan minuman jamuan yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS). Total nilai temuan tersebut mencapai Rp851.360.000,00. Senin (2/3/2026)

Dalam dokumen hasil pemeriksaan itu disebutkan, dugaan kelebihan pembayaran melibatkan dua penyedia jasa.

CV AT tercatat dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp520.520.000,00, sementara CV PKP sebesar Rp330.840.000,00.

BACA JUGA :  Emak-Emak Hadang Excavator, Pemerintah Gowa Hanya Menonton

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan standar harga yang berlaku sebagaimana tertuang dalam laporan resmi pemeriksaan.

Menanggapi hal itu, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Sebagai penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pemerintah daerah, vendor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi standar harga yang ditetapkan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Koalisi pun mendorong Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk para penyedia jasa yang tercantum dalam LHP.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas, serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi JKN Mandek, AMPK Ancam Bawa ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Koalisi juga menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai Berita Ini Dipublikasikan Pihak Terkait Belum Bisa Ditemui

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak
Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam
Hasil Tak Sebanding Anggaran, Proyek Jalan di Bulukumba Diseret ke APH
Anggaran Jumbo Tanpa Spesifikasi, Pengadaan PC Panakkukang Disorot Tajam
Skema Anggaran MTQ Maros Dipertanyakan, LANTIK Siap Bongkar ke APH
Anggaran Dipertanyakan, Proyek Jembatan Parepare–Sidrap Tak Bergerak
MTQ Maros Diterpa Isu Panas, LANTIK Siap Bongkar Dugaan Anggaran
Kok Bisa? Mira Hayati Terus Dapat ‘Kemudahan’ Kini Mau Pindah Lapas Lagi!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:23 WITA

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak

Rabu, 22 April 2026 - 11:05 WITA

Hasil Tak Sebanding Anggaran, Proyek Jalan di Bulukumba Diseret ke APH

Sabtu, 18 April 2026 - 16:43 WITA

Anggaran Jumbo Tanpa Spesifikasi, Pengadaan PC Panakkukang Disorot Tajam

Rabu, 15 April 2026 - 17:38 WITA

Skema Anggaran MTQ Maros Dipertanyakan, LANTIK Siap Bongkar ke APH

Minggu, 12 April 2026 - 23:22 WITA

Anggaran Dipertanyakan, Proyek Jembatan Parepare–Sidrap Tak Bergerak

Berita Terbaru