Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan Minum

Ilustrasi Anggaran Makan Minum

Gedor.id– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran pada belanja makanan dan minuman jamuan yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS). Total nilai temuan tersebut mencapai Rp851.360.000,00. Senin (2/3/2026)

Dalam dokumen hasil pemeriksaan itu disebutkan, dugaan kelebihan pembayaran melibatkan dua penyedia jasa.

CV AT tercatat dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp520.520.000,00, sementara CV PKP sebesar Rp330.840.000,00.

BACA JUGA :  Pemerintah Diduga Lindungi Korupsi Kapal Phinisi, BPK dan Kejati Diam Seribu Bahasa!

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan standar harga yang berlaku sebagaimana tertuang dalam laporan resmi pemeriksaan.

Menanggapi hal itu, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Sebagai penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pemerintah daerah, vendor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi standar harga yang ditetapkan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

BACA JUGA :  Putra Mahkota Gowa Minta Jamaluddin Hentikan Pengakuan Sepihak soal Adat

Koalisi pun mendorong Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk para penyedia jasa yang tercantum dalam LHP.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas, serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Koalisi juga menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai Berita Ini Dipublikasikan Pihak Terkait Belum Bisa Ditemui

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Ratusan Liter Sekali Isi, Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Parepare Dipertanyakan
MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan
Usai Insiden Korban Jiwa, Aktivitas Tambang di Bajeng Kembali Dipersoalkan Warga
Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi
Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak
Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Lambat Diusut, Dugaan Penggelapan Kendaraan Seret Oknum DPRD Bantaeng hingga Polisi
Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:28 WITA

Ratusan Liter Sekali Isi, Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Parepare Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WITA

MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:38 WITA

Usai Insiden Korban Jiwa, Aktivitas Tambang di Bajeng Kembali Dipersoalkan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:23 WITA

Kasus Alphard Rp31 Juta per Bulan Memanas, Terlapor Disebut Sulit Dihubungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WITA

Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi, Polres Takalar Belum Mampu Bertindak

Berita Terbaru