Proyek Jalan Powala–Lanipa Rp11,4 M Diduga Pakai Batu dari Tambang Ilegal, FRI Minta APH Turun Tangan

Tojeng

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Federasi Rakyat Indonesia (FRI)

Federasi Rakyat Indonesia (FRI)

Gedor.id– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Powala–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara.

Proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak HK 0207/BPJN 19.6.1/IJD PWL–LNP/226 tertanggal 14 Oktober 2025.

Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran sebesar Rp11.479.139.000 dan dikerjakan oleh CV Nadhif Amanah dengan masa pelaksanaan 78 hari kalender.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi yang dilakukan FRI, proyek tersebut diduga menggunakan material batu pecah yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua.

FRI menilai penggunaan material yang tidak memiliki legalitas resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara ketat kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.

“Apabila benar material tersebut berasal dari tambang ilegal, maka hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana,” tegas FRI dalam keterangannya. Jumat (6/3/2026)

Selain itu, FRI juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi memenuhi standar mutu material, legalitas, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus memiliki legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

FRI menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Karena itu, FRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk terhadap pihak kontraktor, CV Nadhif Amanah.

FRI juga meminta agar dilakukan audit terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang bersumber dari uang rakyat justru melibatkan praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegas FRI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

FRI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar polemik ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dugaan Mafia Pangkalan LPG di Lutim, Nama Pejabat Ikut Terseret!
Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!
Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan
Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan
MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar
SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:54 WITA

Dugaan Mafia Pangkalan LPG di Lutim, Nama Pejabat Ikut Terseret!

Senin, 2 November 2026 - 14:53 WITA

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:42 WITA

Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16 WITA

Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07 WITA

MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar

Berita Terbaru

Laporan Polisi

Hukum dan Kriminal

Rumah Tak Lagi Aman! Pencuri Gasak Uang dan Barang Berharga di Wajo

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:44 WITA