Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran Makan Minum

Ilustrasi Anggaran Makan Minum

Gedor.id– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran pada belanja makanan dan minuman jamuan yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS). Total nilai temuan tersebut mencapai Rp851.360.000,00. Senin (2/3/2026)

Dalam dokumen hasil pemeriksaan itu disebutkan, dugaan kelebihan pembayaran melibatkan dua penyedia jasa.

CV AT tercatat dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp520.520.000,00, sementara CV PKP sebesar Rp330.840.000,00.

BACA JUGA :  Miris! Nenek 95 Tahun Lapor Polisi, Delapan Bulan Tak Ada Tindak Lanjut

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan standar harga yang berlaku sebagaimana tertuang dalam laporan resmi pemeriksaan.

Menanggapi hal itu, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Sebagai penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pemerintah daerah, vendor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi standar harga yang ditetapkan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

BACA JUGA :  Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum

Koalisi pun mendorong Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk para penyedia jasa yang tercantum dalam LHP.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas, serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  Uang Negara Diduga Disalahgunakan, SMK 5 Gowa Diterpa Skandal

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Koalisi juga menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai Berita Ini Dipublikasikan Pihak Terkait Belum Bisa Ditemui

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Penghentian Perkara di Polres Bulukumba Disorot, L-PATI, Prosedur Diduga Dilanggar
Rekanan Buku BOS Takalar Disorot, Mahasiswa Desak Kejari Turun Tangan!
Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba
Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera
Minimarket Kian Menjamur di Gowa, Bupati Didesak Stop Penambahan Alfamart–Indomaret
Dua Lokasi Disorot, Gerai Alfamart di Gowa Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap
Perusakan Bakau Terjadi Terang-terangan, Tanakeke Tanpa Perlindungan
Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:02 WITA

Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:30 WITA

Penghentian Perkara di Polres Bulukumba Disorot, L-PATI, Prosedur Diduga Dilanggar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:08 WITA

Rekanan Buku BOS Takalar Disorot, Mahasiswa Desak Kejari Turun Tangan!

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:23 WITA

Kasus Pengancaman Dihentikan, L-PATI Sentil Kinerja Pidum Polres Bulukumba

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:12 WITA

Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera

Berita Terbaru