Uang Negara Diduga Disalahgunakan, SMK 5 Gowa Diterpa Skandal

Senin, 15 September 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Gedor.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (Somasi) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Dana BOS yang nilainya miliaran rupiah setiap tahun seharusnya digunakan untuk menunjang pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, menurut Somasi, anggaran tersebut justru diduga kuat disalahgunakan.

Ketua LSM Somasi, Muh Ramli Tojeng, menyebut laporan itu hasil investigasi mendalam selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

“Setiap tahun dana BOS di sekolah itu mencapai miliaran rupiah, tapi realisasi di lapangan jauh dari harapan. Kami menduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Somasi memaparkan, dana BOS yang diterima SMK Negeri 5 Gowa mencapai Rp1,2 miliar pada 2022, Rp1,2 miliar pada 2023, dan Rp1,1 miliar pada 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp270 juta per tahun dialokasikan khusus untuk sarana dan prasarana.

BACA JUGA :  Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Namun, kondisi fasilitas sekolah dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami tidak bisa tinggal diam melihat indikasi penyalahgunaan anggaran yang sejatinya untuk kepentingan siswa,” tegas Ramli.

Di sisi lain, Kepala SMK Negeri 5 Gowa, Muhammad Ilyas, menampik tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah merasa ada penyalahgunaan anggaran. Bahkan saya tidak tahu soal laporan itu,” kilahnya.

BACA JUGA :  Meteran Listrik PK5 Dicabut, Pedagang Gowa Pertanyakan Hak

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faizah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya betul, laporannya sudah masuk dan kami sudah menerimanya,” singkat Faizah.

Somasi dalam laporannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum dugaan pelanggaran.

Editor : Darwis

Berita Terkait

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?
Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan
Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir
Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar
Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar
Rakyat Sulit Dapat BBM, Kasatreskrim Takalar Didesak Bongkar Distribusi
SPBU Kalampa Disorot, Aktivitas Pagandeng Jeriken Bikin Warga Resah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:49 WITA

Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:04 WITA

Barcode BBM Dipersoalkan, Aktivis Desak Polisi Telusuri Transaksi di Dua SPBU Takalar

Berita Terbaru