Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin.

Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin.

Gedor.id– Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar mulai menjadi sorotan publik.

Program yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta mendukung produktivitas pertanian itu diduga diwarnai praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program.

Informasi yang berkembang di kalangan kelompok tani menyebutkan, setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI diduga diminta memberikan setoran berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Setoran tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi.

Dugaan ini dinilai semakin menguat karena pola yang disebut terjadi di Kabupaten Takalar memiliki kemiripan dengan modus yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Luwu Utara.

BACA JUGA :  IPMIL Raya: TNI Harus Angkat Kaki dari Tanah yang Masih Sengketa

Dalam kasus di Luwu Utara, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sejumlah sumber menyebutkan, dalam dugaan praktik yang berkembang di Takalar juga terdapat indikasi adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur serta mengumpulkan setoran dari berbagai kelompok irigasi penerima program.

Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Melihat kemiripan pola tersebut, sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Karena itu, publik berharap Kejaksaan Takalar juga dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin. Minggu (15/3/2026)

BACA JUGA :  Rumah Warga Nyaris Diseret Air Laut, Pemkab Takalar Pilih Tutup Mata

Program P3TGAI merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani.

Oleh karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam pelaksanaan program tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk menelusuri dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan program P3TGAI di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel
Diduga Tak Beres, Dana Hibah Masjid Rp400 Juta di Takalar Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Gerakan Menolak Lupa Desak Pengusutan Dana Hibah Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Rachita di Takalar
Proyek Jalan Powala–Lanipa Rp11,4 M Diduga Pakai Batu dari Tambang Ilegal, FRI Minta APH Turun Tangan
Penghentian Perkara Dinilai Prematur, L-PATI Minta Gelar Khusus di Polda Sulsel
Koalisi Geram! Dugaan Pemborosan Belanja Makan Minum Harus Diusut Tuntas
Penghentian Perkara di Polres Bulukumba Disorot, L-PATI, Prosedur Diduga Dilanggar

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:23 WITA

Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:44 WITA

Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:28 WITA

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:15 WITA

Gerakan Menolak Lupa Desak Pengusutan Dana Hibah Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Rachita di Takalar

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:36 WITA

Proyek Jalan Powala–Lanipa Rp11,4 M Diduga Pakai Batu dari Tambang Ilegal, FRI Minta APH Turun Tangan

Berita Terbaru