IPMIL Raya: TNI Harus Angkat Kaki dari Tanah yang Masih Sengketa

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PB IPMIL Raya Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulsel

PB IPMIL Raya Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulsel

Gedor.id– PB IPMIL Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (9/2025), untuk menyoroti kisruh sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Aksi tersebut digelar setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanipulasi data terkait hibah lahan seluas 500 hektare dari salah satu pemuka adat pada tahun 1977.

Dalam orasinya, para mahasiswa PB IPMIL Raya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab atas konflik yang melibatkan warga dan TNI, serta segera menyelesaikan persoalan agraria yang berkepanjangan tersebut.

BACA JUGA :  Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi

Ketua PB IPMIL Raya menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi yang diduga tercantum dalam dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977, maka tindakan itu dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), serta perbuatan melawan hukum administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, juga menambahkan bahwa klaim Pemprov Sulsel atas lahan 500 hektare harus dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah.

BACA JUGA :  Tak Jelas Lokasi Pembangunan, Warga Kepung Pos Yon TP 872

Jika pemerintah berdalih bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari pemangku adat, Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung pemprov mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah adat.

Ia menegaskan, akta pelepasan hak yang sah harus ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan hanya seorang individu.

Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum, termasuk hibah berikutnya kepada TNI.

Hal ini merujuk pada asas nemo dat quod non habet—tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya.

BACA JUGA :  Lahan Warisan Jadi Rebutan, Warga Sanjai Bongkar Riwayat Transaksi Lama Habedia

PB IPMIL Raya juga mengecam tindakan represif aparat TNI terhadap warga setempat.

Mereka menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit wajib tunduk pada hukum nasional, menjunjung tinggi HAM, dan tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hak sipil masyarakat.

Karena itu, PB IPMIL Raya menilai pembangunan Yon TP 872 seharusnya ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait status kepemilikan lahan tersebut.

(Mahendra)

Berita Terkait

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan
Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi
Anggaran Fantastis Pengadaan PC di Makassar Dipertanyakan, DPP LANTIK Curiga Harga Tak Wajar
Tiga Oknum Polisi Takalar Diadukan, Kasus Lama Diduga Diulang Diam-diam
Budiman S Bongkar Dugaan Kejahatan Prosedural, MA Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WITA

Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI

Kamis, 30 April 2026 - 13:22 WITA

Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan

Minggu, 26 April 2026 - 20:27 WITA

Isu “86” Pemindahan Mira Hayati Mengemuka, F-KRB Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:13 WITA

Anggaran Fantastis Pengadaan PC di Makassar Dipertanyakan, DPP LANTIK Curiga Harga Tak Wajar

Berita Terbaru