IPMIL Raya: TNI Harus Angkat Kaki dari Tanah yang Masih Sengketa

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PB IPMIL Raya Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulsel

PB IPMIL Raya Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulsel

Gedor.id– PB IPMIL Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (9/2025), untuk menyoroti kisruh sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Aksi tersebut digelar setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanipulasi data terkait hibah lahan seluas 500 hektare dari salah satu pemuka adat pada tahun 1977.

Dalam orasinya, para mahasiswa PB IPMIL Raya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab atas konflik yang melibatkan warga dan TNI, serta segera menyelesaikan persoalan agraria yang berkepanjangan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Jelas Lokasi Pembangunan, Warga Kepung Pos Yon TP 872

Ketua PB IPMIL Raya menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi yang diduga tercantum dalam dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977, maka tindakan itu dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), serta perbuatan melawan hukum administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, juga menambahkan bahwa klaim Pemprov Sulsel atas lahan 500 hektare harus dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah.

BACA JUGA :  Oknum Satresnarkoba Gowa Dituding Peras Keluarga Tersangka, Mahasiswa Ngamuk!

Jika pemerintah berdalih bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari pemangku adat, Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung pemprov mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah adat.

Ia menegaskan, akta pelepasan hak yang sah harus ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan hanya seorang individu.

Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum, termasuk hibah berikutnya kepada TNI.

Hal ini merujuk pada asas nemo dat quod non habet—tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya.

BACA JUGA :  GRD Bongkar Wajah Negara, Melindungi Pengusaha, Menghancurkan Petani

PB IPMIL Raya juga mengecam tindakan represif aparat TNI terhadap warga setempat.

Mereka menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit wajib tunduk pada hukum nasional, menjunjung tinggi HAM, dan tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hak sipil masyarakat.

Karena itu, PB IPMIL Raya menilai pembangunan Yon TP 872 seharusnya ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait status kepemilikan lahan tersebut.

(Mahendra)

Berita Terkait

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terbaru