Aksi Damai Dipersulit, FRI Sebut Polres Gowa Gagal Pahami UU

Tojeng

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla

Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla

Gedor.id– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) meluapkan kekecewaan serius terhadap buruknya pelayanan publik di Polres Gowa.

Kekecewaan itu dipicu oleh dugaan penolakan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan FRI pada 6 Januari 2026 oleh oknum anggota kepolisian di bidang Intelkam Polres Gowa.

FRI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut FRI, surat pemberitahuan aksi bukanlah objek penilaian subjektif aparat, melainkan kewajiban administratif kepolisian demi kepentingan pengamanan kegiatan warga negara.

“Surat pemberitahuan aksi adalah hak konstitusional warga, bukan izin yang bisa ditolak seenaknya. Kepolisian tidak memiliki ruang tafsir untuk membatalkan hak rakyat,” tegas FRI.

Penolakan surat disebut dilakukan dengan dalih lokasi aksi. Padahal, substansi surat secara gamblang meminta Aparat Penegak Hukum—dalam hal ini Polres Gowa—melakukan pemeriksaan atas dugaan keganjilan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PDAM Gowa.

BACA JUGA :  Pengawasan BBM Subsidi di Bantaeng Dipersoalkan, Propam Diminta Bertindak

Namun alih-alih diproses secara administratif, surat tersebut justru ditolak secara langsung tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi wajah demokrasi di daerah.

Ia menilai sikap aparat justru mencerminkan penyempitan ruang sipil yang seharusnya dijaga oleh institusi kepolisian.

“Substansi surat kami jelas dan tidak multitafsir. Fungsi polisi adalah menerima dan mengamankan, bukan menghakimi atau menyensor aspirasi publik,” ujar Sulla dengan nada keras.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberi kewenangan penuh kepada kepolisian untuk menolak surat pemberitahuan aksi selama syarat administratif telah dipenuhi. Penolakan tersebut, menurutnya, hanya menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami mandat hukum dan etika pelayanan publik.

BACA JUGA :  Demo Darurat Narkoba di Lapas Bollangi Memanas, Mahasiswa Dihajar dan Diseret

Lebih jauh, FRI mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Karena itu, sikap Polres Gowa yang terkesan “alergi” terhadap rencana aksi unjuk rasa dinilai sebagai sinyal kemunduran demokrasi.

“Ada apa dengan Polres Gowa? Apakah kritik publik dianggap ancaman? Atau unjuk rasa di depan Mapolres Gowa dianggap tabu karena menyentuh institusi penegak hukum?” sindir Sulla.

FRI juga mengungkap adanya pernyataan lisan yang diduga bernada arogan dari salah satu oknum anggota kepolisian saat surat diserahkan.

Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme, tetapi juga memperlihatkan mentalitas aparat yang jauh dari semangat pelayanan dan perlindungan masyarakat.

Atas peristiwa ini, FRI mendesak Kapolri melalui Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Gowa.

BACA JUGA :  Demokrasi Dikebiri? Pemilihan Ketua Umum HIPMI PT UMI 'Curang'

FRI bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan mendorong pencopotan Kapolres Gowa dan Kasat Intelkam Polres Gowa jika terbukti gagal menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.

FRI menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bagian dari tuntutan serius percepatan Reformasi Polri—terutama dalam hal perubahan mentalitas aparat, penegakan etika institusional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan ruang demokrasi dari praktik sewenang-wenang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penolakan surat pemberitahuan aksi, Kasat Intelkam Polres Gowa justru memberikan respons singkat yang dinilai tidak substantif, “Aksi yang mana itu, Pak? Kapan ki’ kasi masuk, nanti saya cek dulu?”

Editor: Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA