AJR Beauty Disoal, Skincare Ilegal Diduga Mengancam Konsumen

Tojeng

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video media sosial yang memperlihatkan Owner AJR Beauty, Mira, diduga sedang mempromosikan sekaligus meracik produk handbody AJR Beauty tanpa izin edar BPOM.

Tangkapan layar video media sosial yang memperlihatkan Owner AJR Beauty, Mira, diduga sedang mempromosikan sekaligus meracik produk handbody AJR Beauty tanpa izin edar BPOM.

Gedor.id– Peredaran produk kecantikan AJR Beauty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.

Sejumlah produknya diduga ilegal dan berbahaya karena beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran menemukan bahwa beberapa produk tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan.

Padahal, informasi tersebut merupakan syarat mutlak bagi kosmetik yang boleh beredar di Indonesia.

Produk yang ditemukan beredar luas di Makassar antara lain:

  • AJR Beauty Toner
  • AJR Beauty Day Cream
  • AJR Beauty Night Cream
  • AJR Beauty Soap
  • AJR Beauty Handbody Super Whitening

Seluruh produk tersebut diketahui tidak terdaftar di BPOM, namun justru dipasarkan secara terbuka melalui media sosial dan dijual bebas kepada masyarakat.

BACA JUGA :  F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil

Tak hanya itu, Owner AJR Beauty bernama Mira juga diduga kuat memproduksi handbody racikan sendiri tanpa standar keamanan yang jelas.

Dalam sejumlah unggahan video di media sosial, Mira terlihat secara terang-terangan mempromosikan sekaligus memperlihatkan produknya, seolah tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara.

“Ini sangat berbahaya bagi konsumen. Tidak ada jaminan keamanan maupun kualitas produk. Peredaran skincare ilegal ini sama saja menampar wajah BPOM Makassar dan aparat kepolisian,” tegas Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Darwis menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait sediaan farmasi dan kosmetik yang wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BACA JUGA :  Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:

  • Peraturan BPOM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
  • Peraturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Pelaku usaha kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan ancaman penjara jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, F-KRB mendesak BPOM Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas Owner AJR Beauty sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban eksperimen kosmetik ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal,” pungkas Darwis.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Hal serupa juga terjadi pada aparat kepolisian di Sulawesi Selatan yang belum menyampaikan pernyataan maupun langkah penindakan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Owner AJR Beauty, Mira, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hanya membaca pesan (centang biru) dan kemudian memblokir akses komunikasi, sehingga upaya klarifikasi dan hak jawab belum diperoleh.

Publik pun mendesak agar BPOM dan aparat kepolisian segera bertindak tegas. Jika tidak, sikap pembiaran ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlindungan atau pembekingan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Makassar.

Editor : 007
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA