AJR Beauty Disoal, Skincare Ilegal Diduga Mengancam Konsumen

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video media sosial yang memperlihatkan Owner AJR Beauty, Mira, diduga sedang mempromosikan sekaligus meracik produk handbody AJR Beauty tanpa izin edar BPOM.

Tangkapan layar video media sosial yang memperlihatkan Owner AJR Beauty, Mira, diduga sedang mempromosikan sekaligus meracik produk handbody AJR Beauty tanpa izin edar BPOM.

Gedor.id– Peredaran produk kecantikan AJR Beauty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.

Sejumlah produknya diduga ilegal dan berbahaya karena beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran menemukan bahwa beberapa produk tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan.

Padahal, informasi tersebut merupakan syarat mutlak bagi kosmetik yang boleh beredar di Indonesia.

Produk yang ditemukan beredar luas di Makassar antara lain:

  • AJR Beauty Toner
  • AJR Beauty Day Cream
  • AJR Beauty Night Cream
  • AJR Beauty Soap
  • AJR Beauty Handbody Super Whitening

Seluruh produk tersebut diketahui tidak terdaftar di BPOM, namun justru dipasarkan secara terbuka melalui media sosial dan dijual bebas kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Tak hanya itu, Owner AJR Beauty bernama Mira juga diduga kuat memproduksi handbody racikan sendiri tanpa standar keamanan yang jelas.

Dalam sejumlah unggahan video di media sosial, Mira terlihat secara terang-terangan mempromosikan sekaligus memperlihatkan produknya, seolah tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara.

“Ini sangat berbahaya bagi konsumen. Tidak ada jaminan keamanan maupun kualitas produk. Peredaran skincare ilegal ini sama saja menampar wajah BPOM Makassar dan aparat kepolisian,” tegas Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Darwis menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait sediaan farmasi dan kosmetik yang wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BACA JUGA :  BPOM Sudah Perintahkan Musnah, SW Glow’s Hijau Putih Masih Berkeliaran

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:

  • Peraturan BPOM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
  • Peraturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Pelaku usaha kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan ancaman penjara jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, F-KRB mendesak BPOM Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas Owner AJR Beauty sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban eksperimen kosmetik ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal,” pungkas Darwis.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Main Aman, Pemilik Saraskin Berhasil “Kabur Halus” dari Vonis Tegas

Hal serupa juga terjadi pada aparat kepolisian di Sulawesi Selatan yang belum menyampaikan pernyataan maupun langkah penindakan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Owner AJR Beauty, Mira, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hanya membaca pesan (centang biru) dan kemudian memblokir akses komunikasi, sehingga upaya klarifikasi dan hak jawab belum diperoleh.

Publik pun mendesak agar BPOM dan aparat kepolisian segera bertindak tegas. Jika tidak, sikap pembiaran ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlindungan atau pembekingan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Makassar.

Editor : 007
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru