AJR Beauty Disoal, Skincare Ilegal Diduga Mengancam Konsumen

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video media sosial yang memperlihatkan Owner AJR Beauty, Mira, diduga sedang mempromosikan sekaligus meracik produk handbody AJR Beauty tanpa izin edar BPOM.

Tangkapan layar video media sosial yang memperlihatkan Owner AJR Beauty, Mira, diduga sedang mempromosikan sekaligus meracik produk handbody AJR Beauty tanpa izin edar BPOM.

Gedor.id– Peredaran produk kecantikan AJR Beauty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.

Sejumlah produknya diduga ilegal dan berbahaya karena beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran menemukan bahwa beberapa produk tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan.

Padahal, informasi tersebut merupakan syarat mutlak bagi kosmetik yang boleh beredar di Indonesia.

Produk yang ditemukan beredar luas di Makassar antara lain:

  • AJR Beauty Toner
  • AJR Beauty Day Cream
  • AJR Beauty Night Cream
  • AJR Beauty Soap
  • AJR Beauty Handbody Super Whitening

Seluruh produk tersebut diketahui tidak terdaftar di BPOM, namun justru dipasarkan secara terbuka melalui media sosial dan dijual bebas kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Tak hanya itu, Owner AJR Beauty bernama Mira juga diduga kuat memproduksi handbody racikan sendiri tanpa standar keamanan yang jelas.

Dalam sejumlah unggahan video di media sosial, Mira terlihat secara terang-terangan mempromosikan sekaligus memperlihatkan produknya, seolah tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara.

“Ini sangat berbahaya bagi konsumen. Tidak ada jaminan keamanan maupun kualitas produk. Peredaran skincare ilegal ini sama saja menampar wajah BPOM Makassar dan aparat kepolisian,” tegas Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Darwis menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait sediaan farmasi dan kosmetik yang wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BACA JUGA :  Main Aman, Pemilik Saraskin Berhasil “Kabur Halus” dari Vonis Tegas

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:

  • Peraturan BPOM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
  • Peraturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Pelaku usaha kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan ancaman penjara jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, F-KRB mendesak BPOM Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas Owner AJR Beauty sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban eksperimen kosmetik ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal,” pungkas Darwis.

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

BACA JUGA :  F-KRB: Hukuman Kasus Skincare Ilegal Terlalu Lunak, Efek Jera Nihil

Hal serupa juga terjadi pada aparat kepolisian di Sulawesi Selatan yang belum menyampaikan pernyataan maupun langkah penindakan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Owner AJR Beauty, Mira, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hanya membaca pesan (centang biru) dan kemudian memblokir akses komunikasi, sehingga upaya klarifikasi dan hak jawab belum diperoleh.

Publik pun mendesak agar BPOM dan aparat kepolisian segera bertindak tegas. Jika tidak, sikap pembiaran ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlindungan atau pembekingan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Makassar.

Editor : 007
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA