Main Aman, Pemilik Saraskin Berhasil “Kabur Halus” dari Vonis Tegas

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Foto: Facebook)

Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Foto: Facebook)

Gedor.id– Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Ia dinyatakan bersalah mengedarkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Meski terbukti bersalah, hukuman terhadap Nurmaya bersifat percobaan sehingga ia tidak perlu menjalani penjara selama masa percobaan, kecuali melakukan tindak pidana lain.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  “Maling Teriak Maling” Netizen Serang Balik Fenny Frans Usai Singgung Produk Racikan

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025). “Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujarnya, Selasa (18/11/2025), mengutip zonafaktualnews.com.

JPU kemudian mengajukan banding pada Senin (10/11/2025).

Berkas administrasi masih diproses di PN Kendari sebelum dikirim ke PT, sementara data elektronik perkara telah lebih dulu disampaikan untuk percepatan sidang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

BACA JUGA :  Kosmetik 'Ilegal' Merajalela di Bone, LSM Perkasa Gugat!

Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani selama masa percobaan. Masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa turut diperhitungkan.

Barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) diputuskan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nurmaya didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terbaru