Main Aman, Pemilik Saraskin Berhasil “Kabur Halus” dari Vonis Tegas

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Foto: Facebook)

Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Foto: Facebook)

Gedor.id– Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Ia dinyatakan bersalah mengedarkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Meski terbukti bersalah, hukuman terhadap Nurmaya bersifat percobaan sehingga ia tidak perlu menjalani penjara selama masa percobaan, kecuali melakukan tindak pidana lain.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Wajah Mulus, Nyawa Taruhan, Krim F&A Skin Glow Terbukti Mengandung Merkuri!

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025). “Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujarnya, Selasa (18/11/2025), mengutip zonafaktualnews.com.

JPU kemudian mengajukan banding pada Senin (10/11/2025).

Berkas administrasi masih diproses di PN Kendari sebelum dikirim ke PT, sementara data elektronik perkara telah lebih dulu disampaikan untuk percepatan sidang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

BACA JUGA :  AJR Beauty Disoal, Skincare Ilegal Diduga Mengancam Konsumen

Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani selama masa percobaan. Masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa turut diperhitungkan.

Barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) diputuskan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA :  Dari Perselingkuhan ke BPOM, Dua Brand Kosmetik Viral karena Drama dan Legalitas Produk

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nurmaya didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA