Papan Informasi Hilang, Anggaran Gelap? Legislator Sidak Proyek Irigasi Bone Bone

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan.

Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan.

Gedor.id– Dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. di wilayah Bone bone-Tana lili Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek tersebut dilaporkan tidak sesuai dengan standar operasional (SOP) serta dinilai abai terhadap prinsip transparansi publik.

Menanggapi aduan tersebut, empat legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bone Bone–Tana Lili bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek yang dilaporkan bermasalah.

Sidak tersebut dihadiri oleh Mappa Andi Lantara dan Jamal dari Fraksi Golkar, Anasdi dari Fraksi Gerindra, serta Heriansa Efendi dari Fraksi PAN.

BACA JUGA :  Tebar Ancaman Kesehatan, Kosmetik 'Ilegal' di Bone Diduga Dibekingi Oknum

Mereka meninjau langsung lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek.

Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa pihak pelaksana tidak memasang papan informasi proyek secara lengkap, khususnya tidak mencantumkan nilai anggaran pekerjaan.

Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi lengkap termasuk besaran anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jika laporan masyarakat ini benar, maka pihak pelaksana proyek telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan. jumat (24/10/2025)

Menurut Rispandi, ketiadaan nilai anggaran di papan informasi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, apalagi tanpa pengawasan langsung dari instansi terkait.

“Pencantuman nilai anggaran adalah bagian dari SOP pelaksanaan proyek konstruksi. Jika dilanggar, dampaknya bisa serius — mulai dari penurunan kualitas pekerjaan, inefisiensi, hingga potensi kerugian negara,” tambah Rispandi yang akrab disapa Bung Jeck.

Belakangan diketahui, proyek yang disorot tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Paket III) dengan Nomor Kontrak HK.02.0-BDWS.11.8.4/702/IX/2025.

BACA JUGA :  Wartawan Hampir Dipukul Suplayer Proyek Irigasi di Takalar, Motor Dihantam Hingga Rusak

Proyek ini bersumber dari dana APBN, memiliki masa kerja 97 hari kalender (3 bulan), dan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku konsultan manajemen.

Salah satu tim pelaksana di lapangan berjanji akan segera memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan terkait tindak lanjut temuan tersebut.

BACA JUGA :  Proyek Mangkrak Dua Tahun, Siapa Melindungi Penyedia Bola Soba?

Mahendra

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru