Papan Informasi Hilang, Anggaran Gelap? Legislator Sidak Proyek Irigasi Bone Bone

Tojeng

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan.

Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan.

Gedor.id– Dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. di wilayah Bone bone-Tana lili Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek tersebut dilaporkan tidak sesuai dengan standar operasional (SOP) serta dinilai abai terhadap prinsip transparansi publik.

Menanggapi aduan tersebut, empat legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bone Bone–Tana Lili bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek yang dilaporkan bermasalah.

Sidak tersebut dihadiri oleh Mappa Andi Lantara dan Jamal dari Fraksi Golkar, Anasdi dari Fraksi Gerindra, serta Heriansa Efendi dari Fraksi PAN.

BACA JUGA :  FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Mereka meninjau langsung lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek.

Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa pihak pelaksana tidak memasang papan informasi proyek secara lengkap, khususnya tidak mencantumkan nilai anggaran pekerjaan.

Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi lengkap termasuk besaran anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jika laporan masyarakat ini benar, maka pihak pelaksana proyek telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Rispandi To Bulu, aktivis pemerhati kebijakan publik yang menilai proyek tersebut sarat ketidakterbukaan. jumat (24/10/2025)

Menurut Rispandi, ketiadaan nilai anggaran di papan informasi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, apalagi tanpa pengawasan langsung dari instansi terkait.

“Pencantuman nilai anggaran adalah bagian dari SOP pelaksanaan proyek konstruksi. Jika dilanggar, dampaknya bisa serius — mulai dari penurunan kualitas pekerjaan, inefisiensi, hingga potensi kerugian negara,” tambah Rispandi yang akrab disapa Bung Jeck.

Belakangan diketahui, proyek yang disorot tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Paket III) dengan Nomor Kontrak HK.02.0-BDWS.11.8.4/702/IX/2025.

BACA JUGA :  LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Proyek ini bersumber dari dana APBN, memiliki masa kerja 97 hari kalender (3 bulan), dan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku konsultan manajemen.

Salah satu tim pelaksana di lapangan berjanji akan segera memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pelaksana maupun konsultan terkait tindak lanjut temuan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Bone Diduga Main Mata! Proyek Busuk Bola Soba Tak Tersentuh

Mahendra

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA