Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Trasferan melalui Sekolah

Bukti Trasferan melalui Sekolah

Gedor.id- Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di Kota Makassar. Sebidang lahan di depan SMP Negeri 30 Makassar, tepatnya di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, diduga telah berubah fungsi menjadi deretan ruko komersial yang disewakan kepada pedagang selama hampir satu dekade terakhir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga unit ruko berdiri di atas lahan fasum tersebut.

Setiap unit dikontrakkan dengan tarif sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa mencapai Rp 90 juta setiap tahunnya.

Ironisnya, praktik penyewaan ini disebut sudah berlangsung melintasi dua periode kepala sekolah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA :  Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan

Awalnya, lahan itu hanyalah fasum terbengkalai. Namun, oknum kepala sekolah SMPN 30 Makassar disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, lalu mulai menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik.

Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.

“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Yhoka mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk kwitansi dan bukti transfer senilai Rp30 juta dari penyewa kepada pihak sekolah.

“Kami sudah punya data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Disdik Makassar, Syarif, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, enggan berkomentar banyak.

“Tabe, bisa ki hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Konser Musik di Mal Pipo Ricuh, Penonton Liar Picu Lemparan Botol dan Korban Luka

Terpisah, mantan Kepala Sekolah SMPN 30 Makassar, Munir, membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, Dinda,” katanya singkat.

Kasus ini menjadi cermin kelam dunia pendidikan, di mana lahan publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pendidikan, justru disulap menjadi ladang bisnis pribadi.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan aset publik ini.

BACA JUGA :  Tompo Sawakong Tantang APH Audit Total Pembangunan di Kawasan LP2B Takalar

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(Bersambung)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru