DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Tojeng

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penimbunan Perumahan di Desa Aen Towa, Galesong

Penimbunan Perumahan di Desa Aen Towa, Galesong

Gedor.id– Di tengah padatnya pemukiman Perumahan Rachita Indah 2, Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aene Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar — dua alat berat tampak bekerja tanpa henti.

Mereka meratakan lahan empang yang kini berubah jadi hamparan timbunan tanah.

Tak ada papan proyek. Tak ada penjelasan. Hanya debu, deru mesin, dan tanda tanya.

Warga sekitar mulai resah. Mereka heran, proyek sebesar itu bisa berjalan terbuka tanpa satu pun keterangan resmi.

Kecurigaan makin dalam saat sejumlah warga mendapati indikasi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian

“Truk dan alat berat tiba-tiba masuk, menimbun setiap hari. Tidak ada penjelasan dari siapa pun. Kami bahkan tidak tahu tanahnya dari mana,” kata salah seorang warga, Minggu (6/10/2025).

Dugaan makin menguat bahwa material timbunan yang digunakan berasal dari lokasi tanpa izin tambang resmi.

Sumber tanahnya tidak jelas, dan hingga kini belum ada dokumen legalitas seperti izin reklamasi, AMDAL, maupun Kajian Lingkungan Hidup (KLH) yang bisa ditunjukkan ke publik.

Lebih ironis lagi, proyek itu berdiri di wilayah padat penduduk — tapi tak terlihat satu pun bentuk pengawasan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Laut Tanakeke Menghitam, Bom Ikan Beraksi, LSM Pemantik: Penegakan Hukum Mati Rasa!

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan.

“Semua izin sekarang sudah melalui OSS, baik kegiatan ringan maupun sedang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Takalar, Rahmawati, memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dibaca tanpa jawaban.

Aktivitas penimbunan tanpa izin ini kini menjadi buah bibir warga. Banyak yang menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial, terutama jika benar menggunakan BBM bersubsidi serta material ilegal.

BACA JUGA :  Warga Resah, Aparat Tutup Mata! Judi Sabung Ayam di Kajang Dibiarkan Hidup Subur

Pakar lingkungan menilai, jika benar tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen AMDAL, pengembang bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun hingga kini, kegiatan di lapangan tetap berlangsung. Alat berat masih beroperasi. Truk-truk pengangkut tanah masih lalu-lalang.

Ketika ditanya mengenai izin, asal material, dan sumber BBM yang digunakan, pihak pengembang hanya menjawab singkat:

“kurang tahu Pak” Singkatnya. Selasa (7/10/2025)

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA