DLH Bisu, Alat Berat Menggila, Siapa yang Bermain di Balik Timbunan Galesong

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penimbunan Perumahan di Desa Aen Towa, Galesong

Penimbunan Perumahan di Desa Aen Towa, Galesong

Gedor.id– Di tengah padatnya pemukiman Perumahan Rachita Indah 2, Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aene Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar — dua alat berat tampak bekerja tanpa henti.

Mereka meratakan lahan empang yang kini berubah jadi hamparan timbunan tanah.

Tak ada papan proyek. Tak ada penjelasan. Hanya debu, deru mesin, dan tanda tanya.

Warga sekitar mulai resah. Mereka heran, proyek sebesar itu bisa berjalan terbuka tanpa satu pun keterangan resmi.

Kecurigaan makin dalam saat sejumlah warga mendapati indikasi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi.

BACA JUGA :  Sengketa Panas Berujung Penjara, HMA Jadi Pihak yang Paling Terhimpit

“Truk dan alat berat tiba-tiba masuk, menimbun setiap hari. Tidak ada penjelasan dari siapa pun. Kami bahkan tidak tahu tanahnya dari mana,” kata salah seorang warga, Minggu (6/10/2025).

Dugaan makin menguat bahwa material timbunan yang digunakan berasal dari lokasi tanpa izin tambang resmi.

Sumber tanahnya tidak jelas, dan hingga kini belum ada dokumen legalitas seperti izin reklamasi, AMDAL, maupun Kajian Lingkungan Hidup (KLH) yang bisa ditunjukkan ke publik.

Lebih ironis lagi, proyek itu berdiri di wilayah padat penduduk — tapi tak terlihat satu pun bentuk pengawasan dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  SL Masih Saksi, Saenal Dijerat, Penanganan Kasus di Takalar Jadi Sorotan

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan.

“Semua izin sekarang sudah melalui OSS, baik kegiatan ringan maupun sedang,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Takalar, Rahmawati, memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dibaca tanpa jawaban.

Aktivitas penimbunan tanpa izin ini kini menjadi buah bibir warga. Banyak yang menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial, terutama jika benar menggunakan BBM bersubsidi serta material ilegal.

BACA JUGA :  BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak

Pakar lingkungan menilai, jika benar tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen AMDAL, pengembang bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun hingga kini, kegiatan di lapangan tetap berlangsung. Alat berat masih beroperasi. Truk-truk pengangkut tanah masih lalu-lalang.

Ketika ditanya mengenai izin, asal material, dan sumber BBM yang digunakan, pihak pengembang hanya menjawab singkat:

“kurang tahu Pak” Singkatnya. Selasa (7/10/2025)

(Bersambung)

(Tim)

Berita Terkait

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar
PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!
4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi
Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan
LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba
Drama Politik Bayangi Hak Angket Gowa, Ranah Personal Kepala Daerah Ikut Diobrak-Abrik
Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik
Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Jejak Diduga Mengarah ke Elite Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:54 WITA

Rekaman Mematikan! Dugaan Setoran Jabatan Kepala Sekolah Mengarah ke Lingkaran Elite Makassar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:50 WITA

4 Bulan Tanpa Perbaikan Serius, Mobil Damkar Gowa Banyak Tak Berfungsi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WITA

Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:16 WITA

LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Berita Terbaru