Gudang CPO ‘Ilegal’ Dibongkar, Mafia Balik Menyerang Tim Investigasi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pembongkaran mobil tangki ke Kontainer

Saat Pembongkaran mobil tangki ke Kontainer

Gedor.id– Pengungkapan praktik penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) ‘ilegal’ oleh Tim Gabungan Investigasi Mata Elang justru memunculkan fitnah keji.

Bukannya mendapat apresiasi, tim ini dituduh meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang ilegal. Fitnah itu diduga sengaja disebar oleh para mafia untuk mengaburkan kasus besar yang sedang dibongkar.

Kasus ini bermula saat Tim Gabungan dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI), bersama sejumlah jurnalis, memergoki penyulingan ilegal CPO dari truk tangki ke dalam boks kontainer.

Aksi itu terjadi pada 3 Agustus 2025 pukul 02.14 WIB, di kawasan Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tak jauh dari Mapolres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Temuan itu sontak mengguncang publik setelah viral di media nasional.

Namun tak lama berselang, muncul isu tak sedap yang menuding Tim Mata Elang meminta uang kepada pemilik gudang.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Raja Drama Gegara Foto Reuni: “Angkatan 45 Katanya?”

Tudingan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang diduga bagian dari jaringan mafia CPO.

Ketua Tim Investigasi Gabungan, Rabudin Muhammad, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa fitnah tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap tim yang sedang mengungkap praktik ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh subur di Kalimantan Barat.

“Ini pencemaran nama baik. Kami minta siapa pun yang menuduh menunjukkan bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini jelas upaya membungkam jurnalis dan tim investigasi,” tegas Rabudin. Selasa (5/8/2025)

Ia juga mengungkap, tim mereka bahkan mendapat teror dini hari—sebuah mobil putih membuntuti anggota tim setelah keluar dari lokasi pembongkaran.

Diduga kuat, itu adalah aksi intimidasi dari orang suruhan mafia.

Dari pengungkapan tersebut, tim mendapatkan pengakuan dari seorang pengusaha berinisial SB, yang mengaku membeli CPO hasil “kencingan” (penyulingan ilegal) dari sopir tangki.

BACA JUGA :  Mabuk Miras, Kades di Kalteng Serang Warga dengan Senjata Tajam

Dalam rekaman telepon WhatsApp, SB menyebut bahwa sopir menjual sebagian isi tangki karena upah minim dari perusahaan tempat mereka bekerja.

SB bahkan menyebut nama Hendro, pengelola gudang tempat penyulingan berlangsung, yang disebut berhubungan langsung dengan sosok inisial DD, diduga sebagai bos besar sekaligus pemodal operasi penyelundupan ini.

Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut, Hendro justru mangkir dari perjanjian pertemuan dan bahkan melecehkan tim investigasi dengan sikap mengejek dan tertawa-tawa.

Ini dianggap sebagai penghinaan terhadap UU Pers dan upaya penghalangan kerja jurnalistik yang sah.

“Kami menduga para mafia ini merasa kebal hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan UU Pers,” kata Rabudin.

Tak hanya itu, tim LKRI juga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap jaringan mafia ini. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman.

BACA JUGA :  Kolaborasi Penuh Rasa: TIRTA Gandeng Lili Jessica di Single Perdana

Rabudin menegaskan, pihaknya tunduk pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan 6, setiap orang berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab jika dirugikan. Namun penyebaran fitnah tanpa bukti adalah tindakan kriminal.

Rabudin menutup pernyataannya dengan komitmen penuh untuk terus mempublikasikan perkembangan investigasi agar publik tahu siapa saja yang bermain di balik praktik ilegal ini.

“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah. Kami tunduk pada hukum, bukan tekanan mafia. Ini adalah tanggung jawab moral kami di mata publik, sejalan dengan instruksi Presiden, Kapolri, Mahkamah Agung, dan pidato tegas Kapolda Kalbar untuk memberantas praktik ilegal di Kalbar,” pungkas Rabudin.

(Bersambung)

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru