Viral! Rumah Dinas Polisi di Gowa Jadi Tempat Ngopi, Warga Desak Penindakan

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM GEMPA, Oknum Polisi, Polres Gowa, Propam Polda Sulsel, Rumah Dinas Diubah Warkop, Warkop di Rumah Dinas, Warung Kopi

LSM GEMPA, Oknum Polisi, Polres Gowa, Propam Polda Sulsel, Rumah Dinas Diubah Warkop, Warkop di Rumah Dinas, Warung Kopi

Gedor.id-Sebuah rumah dinas yang seharusnya menjadi fasilitas negara untuk mendukung tugas anggota Polri, kini menuai polemik setelah ditemukan telah beralih fungsi menjadi warung kopi (warkop) yang terbuka untuk umum.

Rumah tersebut berada di kompleks perumahan polisi dan telah dimodifikasi secara signifikan, mulai dari pembongkaran bagian depan hingga pemasangan papan nama serta penyusunan area duduk layaknya kafe.

Aktivitas usaha ini diduga dikelola oleh oknum anggota Polri yang menempati rumah dinas tersebut.

Tindakan tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Ari Paletteri.

LSM Gempa menilai, langkah tersebut mencoreng etika kepolisian dan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

BACA JUGA :  Buntut Parkir Liar Kadis BPBD Maros, Mahasiswa Seret Oknum Polisi ke Propam

 “Rumah dinas bukan untuk diperdagangkan atau dijadikan tempat usaha. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin anggota dan pemanfaatan fasilitas negara,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (1/7/2025).

Ari pun mendesak agar Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel turun langsung untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut, pembiaran terhadap pelanggaran ini justru akan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

 “Kami minta selaku Lembaga kontrol sosial yang independent untuk Bapak Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel agar mengambil sikap dan tegas dalam aturan yang berlaku.” tambahnya.

BACA JUGA :  Lari dari Kejaran Polisi, Penjudi Sabung Ayam di Gowa Sempat Lompat ke Air

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabaglog Polres Gowa, Kompol Mustari, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:

“Oh iyye, tks info ta. Sy sampaikan ke pimpinan dan dirapatkan,” tulisnya.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa informasi tersebut akan dibahas secara internal oleh jajaran pimpinan Polres Gowa.

Meski begitu, publik berharap proses penyelesaian tidak berakhir dengan teguran ringan, melainkan penegakan disiplin secara menyeluruh dan transparan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka sedikitnya ada empat aturan penting yang dilanggar, antara lain:

1.Perkap No. 10 Tahun 2017: Rumah dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.

2.Perkap No. 2 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (2): Anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi atau usaha.

BACA JUGA :  Pengawasan Lemah, Pelaku Usaha di Gowa Bebas Caplok Trotoar

3.PP No. 53 Tahun 2010: Setiap PNS, termasuk anggota Polri, dilarang menyalahgunakan wewenang atau fasilitas negara.

4.Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Melanggar prinsip integritas, disiplin, dan merusak nama baik institusi.

Ari menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi evaluasi serius bagi pimpinan Polres maupun institusi kepolisian secara luas.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Propam dan pimpinan harus hadir menunjukkan bahwa Polri tegas menindak pelanggaran di internalnya sendiri,” tutup Ari Paletteri.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan
Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba
Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!
Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak
Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek
Judi Terselubung di Pasar Malam Luwu Utara, Konser Diduga Tanpa Izin Resmi
Fasilitas Umum Jadi ‘Mesin’ Uang, Dua Kepsek Makassar Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum
Koperasi Sekolah Jadi Kedok? Fasum SMPN 30 Makassar Diduga Disewakan Bertahun-tahun

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:48 WITA

Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:50 WITA

Penjara Jadi Tempat ‘Dagang’ Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:58 WITA

Modus Baru di SPBU? Sopir Dump Truk Wajib Bayar ‘Upeti’ Jika Mau Isi Solar Lebih Banyak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:01 WITA

Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Tak Juga Gerak! Kasus Kekerasan Anak di Makassar Mandek

Berita Terbaru