Gaji Karyawan Rp 3 Juta Raib, PT Cahaya Putra Dinilai Tak Transparan

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Ranting Takalar Vendor PT. Cahaya Putra Bersama

Kantor PLN Ranting Takalar Vendor PT. Cahaya Putra Bersama

Gedor.id- Seorang karyawan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor yang bermitra dengan PLN Ranting Takalar, mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima gaji bulan Juni 2025.

Pemutusan hubungan kerja itu diduga terjadi setelah ia diminta menanggung pembayaran tagihan pelanggan PLN yang belum melunasi kewajiban mereka.

Karyawan bernama Muhammad Alwi mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan.

“Tiba-tiba saya dihubungi koordinator dan diberitahu kalau saya diberhentikan. Padahal sebelumnya tidak pernah ada SP atau surat pemberitahuan apapun,” ujar Alwi, Kamis (4/7/2025).

BACA JUGA :  DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Tak hanya itu, Alwi juga mengeluhkan gaji bulan Juni yang belum dibayarkan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti perhitungan gaji yang seharusnya ia terima karena tidak ada rincian kontrak yang jelas.

Ia juga menyebut sistem pembayaran selama ini dilakukan tidak langsung oleh perusahaan, melainkan melalui koordinator lapangan.

“Gaji saya katanya sekitar Rp3 jutaan, tapi saya tidak pernah tahu dasarnya. Semua pembayaran pun selama ini melalui koordinator, bukan langsung dari bendahara perusahaan,” keluhnya.

Sementara itu, Koordinator PT. CPB, Resa Pratama, membantah bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA :  Garuda Asta Cita Nusantara Desak Penutupan Tambang Ilegal di Raja Ampat

Menurutnya, Alwi sudah dimutasi sejak Januari 2025 ke Kabupaten Maros, namun tetap dipertahankan di Takalar karena dianggap masih mampu memenuhi target.

“Soal SP, sudah kami siapkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang mengambilnya di kantor kami di Jalan Dg. Tata I, Makassar,” ujar Resa saat ditemui di kantor CPB Takalar, Jumat (4/7/2025).

Mengenai gaji yang belum dibayarkan, Resa menjelaskan bahwa Alwi memiliki utang kepada perusahaan sebesar Rp4 juta.

Oleh karena itu, gajinya yang sekitar Rp3 juta ditahan untuk menutupi kekurangan tersebut.

BACA JUGA :  Tambang Maut di Maros, Aktivis Minta Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

“Gajinya kami tahan karena dia masih punya utang yang dipakai untuk menebus tagihan pelanggan yang belum melunasi,” jelasnya.

Resa juga mengakui bahwa sistem pembayaran melalui koordinator memang dilakukan, meski tidak sesuai dengan prosedur resmi perusahaan.

“Itu memang praktik yang terjadi di lapangan, tapi kami akui bahwa itu tidak sesuai aturan resmi perusahaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen pusat PT. Cahaya Putra Bersama terkait kasus ini.

(K7)

Berita Terkait

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar
Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:07 WITA

Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Senin, 16 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:23 WITA

Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terbaru