DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Gedor Id

Senin, 9 Juni 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Gedor.id – Pemerintah didesak untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang dituding telah merusak lingkungan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan pencabutan izin operasi bagi perusahaan tambang yang terbukti mencemari alam.

“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya. Mereka wajib menyusun strategi perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.

BACA JUGA :  Keluarga Majang Tantang Raja Gau Buktikan Klaim Uang Panai

Menurut Saleh, kelestarian alam Raja Ampat harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan, keuntungan ekonomi dari tambang tak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal.

“Jangan sampai yang menikmati hasil tambang hanya segelintir pihak, sementara masyarakat Papua dan alamnya menjadi korban. Ekosistem harus dijaga demi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dua isu krusial yang saling berkaitan di Raja Ampat: potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan dan ancaman kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.

BACA JUGA :  Galian C Jalan Tanpa Rem, Penegakan Hukum Jeneponto Dipermalukan

“Kalau kerusakan akibat tambang terus dibiarkan, maka masa depan Raja Ampat sebagai kawasan wisata dunia juga ikut terancam,” tutupnya. (***)

Berita Terkait

Terungkap, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Kasus Bupati Gowa
Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat
Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan
Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WITA

Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:20 WITA

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:57 WITA

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA