Kasus Peretasan Data Nasabah Mandiri Masuk Babak Baru, Polda Sulsel Terbitkan SP2HP

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedor.id – Kasus dugaan peretasan data nasabah yang menyeret oknum internal Bank Mandiri di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, terkait dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

SP2HP tersebut menjadi penanda bahwa laporan dugaan tindak pidana peretasan data pribadi kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius dalam penanganannya.

BACA JUGA :  Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa, Polda Sulsel Dinilai Tutupi Kasus Bank Mandiri

Korban, Wandy Roesandy, berharap agar pihak kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera di tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak Polda Sulsel dapat segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Wandy Roesandy kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, turut mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menerapkan UU PDP, tetapi juga mengkaji penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memiliki sanksi berat, termasuk ancaman denda hingga Rp10 triliun bagi pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA :  Gugatan Fantastis Rp500 Miliar, Wandy Tuntut Bank Mandiri atas Manipulasi Data

Herman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka, serta meminta agar terus mengawal kasus ini ningga adanya penetapan tersangka, serta mer proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif tanpa memandang latar belakang pihak terlapor.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk bertindak transparan dan objektif dalam menangani perkara ini. Jangan melihat siapa yang terlapor, tetapi fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Herman saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA :  2 Bulan Tanpa SP2HP, Kasus ITE Libatkan Oknum Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan data pribadi nasabah serta integritas sistem perbankan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi serta aktif memantau perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

GMMSH Surati Presiden Soal Dugaan Oknum Bank Mandiri, Kasus Wandy Memanas
Tak Main-Main, GMMSH Surati Presiden Soal Dugaan Oknum Bank Mandiri
GMMSH Desak Polda Sulsel Usut Oknum Bank Mandiri Diduga Bocorkan Data Nasabah
GMMSH: Jika Oknum Bank Mandiri Terbukti Retas Data Nasabah, Itu Kejahatan Berat
Kasus Data Nasabah Mandiri Mandek di Lidik, GMMSH Desak Polda Sulsel Naikkan ke Sidik
GMMSH Siapkan RDP dan Laporan Polisi, Kasus Nasabah Bank Mandiri Memanas
Kasus Nasabah di Makassar Memanas, OJK, Kementerian dan Presiden Didesak Intervensi
2 Bulan Tanpa SP2HP, Kasus ITE Libatkan Oknum Bank Mandiri Diduga Jalan di Tempat

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:44 WITA

GMMSH Surati Presiden Soal Dugaan Oknum Bank Mandiri, Kasus Wandy Memanas

Senin, 6 April 2026 - 00:29 WITA

Tak Main-Main, GMMSH Surati Presiden Soal Dugaan Oknum Bank Mandiri

Jumat, 3 April 2026 - 19:48 WITA

GMMSH: Jika Oknum Bank Mandiri Terbukti Retas Data Nasabah, Itu Kejahatan Berat

Kamis, 2 April 2026 - 20:21 WITA

Kasus Data Nasabah Mandiri Mandek di Lidik, GMMSH Desak Polda Sulsel Naikkan ke Sidik

Rabu, 1 April 2026 - 20:31 WITA

GMMSH Siapkan RDP dan Laporan Polisi, Kasus Nasabah Bank Mandiri Memanas

Berita Terbaru