IPMIL Raya: TNI Harus Angkat Kaki dari Tanah yang Masih Sengketa

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PB IPMIL Raya Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulsel

PB IPMIL Raya Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sulsel

Gedor.id– PB IPMIL Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (9/2025), untuk menyoroti kisruh sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Aksi tersebut digelar setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanipulasi data terkait hibah lahan seluas 500 hektare dari salah satu pemuka adat pada tahun 1977.

Dalam orasinya, para mahasiswa PB IPMIL Raya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab atas konflik yang melibatkan warga dan TNI, serta segera menyelesaikan persoalan agraria yang berkepanjangan tersebut.

BACA JUGA :  Mahasiswa Minta Polisi Usut Dugaan Mark-Up Program MBG di Sinjai

Ketua PB IPMIL Raya menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi yang diduga tercantum dalam dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977, maka tindakan itu dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), serta perbuatan melawan hukum administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, juga menambahkan bahwa klaim Pemprov Sulsel atas lahan 500 hektare harus dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah.

BACA JUGA :  6 Bulan Menguap, Kemana Perginya Dana Hibah Gubernur Sulsel?

Jika pemerintah berdalih bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari pemangku adat, Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung pemprov mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah adat.

Ia menegaskan, akta pelepasan hak yang sah harus ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan hanya seorang individu.

Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum, termasuk hibah berikutnya kepada TNI.

Hal ini merujuk pada asas nemo dat quod non habet—tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya.

BACA JUGA :  Viral Pria Sebut Diri 'Ring Satu' Istana, Pamer Senjata di Tengah Sengketa Lahan

PB IPMIL Raya juga mengecam tindakan represif aparat TNI terhadap warga setempat.

Mereka menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit wajib tunduk pada hukum nasional, menjunjung tinggi HAM, dan tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hak sipil masyarakat.

Karena itu, PB IPMIL Raya menilai pembangunan Yon TP 872 seharusnya ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait status kepemilikan lahan tersebut.

(Mahendra)

Berita Terkait

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada
Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu
CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup
Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel, AMPERA Desak Copot Kalapas Bollangi
LANTIK–AMPERA Angkat Isu Ponsel Bebas, Lapas Bollangi Kembali Diguncang Aksi
Aspirasi Bertemu Busur, Aksi DOB Luwu Tengah Pecah di Depan Kekuasaan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:17 WITA

Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:39 WITA

Berburu Takjil di Bazar Ramadan Topaz Raya Makassar, Ada Lomba Karaoke Berhadiah

Senin, 16 Februari 2026 - 16:10 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Kursi Kapolres Tinggal Kenangan karena Sabu

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:14 WITA

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Hukum Tumpul, Korupsi Dibiarkan Hidup

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WITA

Solidaritas Rakyat Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru