Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Pembawa Spanduk Sindiran ke Polda Sumut

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH

kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH

Gedor.id– Aksi dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti berujung panas. Keduanya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pemicu laporan ini bukan main: keduanya diduga membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” sambil melintas di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025).

Informasi yang beredar, aksi itu tak berhenti di situ—spanduk tersebut bahkan disebut akan dibawa hingga ke Mabes Polri.

BACA JUGA :  Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

“Saya, selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans Silalahi.  Senin (11/8/2025) siang.

Pengacara kondang asal Medan ini menegaskan dirinya tak mengenal kedua terlapor.

Namun ia mengingatkan keras, jangan pernah menghina atau menjatuhkan nama baik anggota Polri yang telah bekerja maksimal.

BACA JUGA :  Fitnah di Media Digital, Warga Maros Resmi Lapor Polisi

“Kalau mau kritik kinerja silakan, itu hak setiap warga negara. Tapi kalau sudah menyerang kepribadian, mencemarkan nama baik, itu melanggar hukum. Sanksinya jelas, di antaranya Pasal 315 KUHPidana,” tegasnya.

Hans menduga kasus ini tak lepas dari penangkapan Rahmadi yang kini ditahan atas kasus narkotika.

Ia mengungkap, lebih dari dua orang sudah dilaporkan terkait dugaan serupa.

BACA JUGA :  Diduga Lindungi Bandar, Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran Kasus Narkoba

“Klien kami bekerja sesuai prosedur. Kalau ada yang keberatan, ada jalurnya. Pihak kuasa hukum Rahmadi kemarin sudah mengajukan praperadilan, tapi ditolak PN Medan. Artinya, kerja klien kami sah dan maksimal,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi menyatakan pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi
Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian
Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan
LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta
Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika
Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar
Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI
Usaha Disorot, Basto Janji Tidak Lagi Gunakan Badan Jalan Secara Berlebihan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:15 WITA

Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WITA

Ratusan Peserta Padati MaxOne Makassar, Aksi Donor Darah Tuai Pujian

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:46 WITA

Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:04 WITA

LMND Ikut Bela Polemik Rutan Masamba, GKPHI Tegaskan Kritik Berdasar Fakta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WITA

Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Berita Terbaru