Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Pembawa Spanduk Sindiran ke Polda Sumut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH

kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH

Gedor.id– Aksi dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti berujung panas. Keduanya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pemicu laporan ini bukan main: keduanya diduga membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” sambil melintas di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025).

Informasi yang beredar, aksi itu tak berhenti di situ—spanduk tersebut bahkan disebut akan dibawa hingga ke Mabes Polri.

BACA JUGA :  Dituduh Memeras, Pegiat Sosial Arman Rahim Laporkan Pengusaha Kosmetik ke Polisi

“Saya, selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans Silalahi.  Senin (11/8/2025) siang.

Pengacara kondang asal Medan ini menegaskan dirinya tak mengenal kedua terlapor.

Namun ia mengingatkan keras, jangan pernah menghina atau menjatuhkan nama baik anggota Polri yang telah bekerja maksimal.

BACA JUGA :  Karyawan & Pengunjung Jadi Pemakai, THM Deli Serdang Disulap Jadi Sarang Narkoba

“Kalau mau kritik kinerja silakan, itu hak setiap warga negara. Tapi kalau sudah menyerang kepribadian, mencemarkan nama baik, itu melanggar hukum. Sanksinya jelas, di antaranya Pasal 315 KUHPidana,” tegasnya.

Hans menduga kasus ini tak lepas dari penangkapan Rahmadi yang kini ditahan atas kasus narkotika.

Ia mengungkap, lebih dari dua orang sudah dilaporkan terkait dugaan serupa.

BACA JUGA :  Polres Takalar Tunjukkan Komitmen Berantas Narkoba, 60 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

“Klien kami bekerja sesuai prosedur. Kalau ada yang keberatan, ada jalurnya. Pihak kuasa hukum Rahmadi kemarin sudah mengajukan praperadilan, tapi ditolak PN Medan. Artinya, kerja klien kami sah dan maksimal,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi menyatakan pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:33 WITA

Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 15:13 WITA

Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Berita Terbaru