Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Selasa, 8 September 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi RDP DPRD Luwu membahas polemik aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso, Bajo Barat. (Visual AI)

Ilustrasi RDP DPRD Luwu membahas polemik aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso, Bajo Barat. (Visual AI)

Gedor.id– Aktivitas pertambangan yang diduga berdampak terhadap lingkungan di wilayah Marinding dan Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini menyoroti fungsi pengawasan DPRD Luwu. Selasa (8/9/2026)

Sorotan menguat setelah muncul perbedaan keterangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu dan Polres Luwu terkait legalitas aktivitas pengerukan di wilayah tersebut.

Pada pemeriksaan Juni 2026, DLH Luwu menyatakan pihak yang ditemui di lokasi belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. DLH kemudian meminta aktivitas dihentikan hingga dokumen teknis dapat diperlihatkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, DLH menemukan tiga unit ekskavator di Marinding dan satu unit ekskavator di Saronda.

Namun, beberapa pekan kemudian, Polres Luwu memberikan keterangan berbeda.

Kepolisian menyebut aktivitas pengerukan yang ditemukan di Marinding merupakan kegiatan galian C yang memiliki izin dan berada pada titik koordinat sesuai perizinan.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai semestinya menjadi dasar bagi DPRD Luwu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih konkret.

Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) mendesak DPRD Luwu tidak berhenti pada rapat dan menerima laporan, tetapi memeriksa langsung seluruh dokumen serta kesesuaian aktivitas di lapangan.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

“DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau ada persoalan tambang dan lingkungan, jangan hanya menerima laporan. Panggil pihak terkait, buka dokumennya dan periksa kondisi lapangan. Masyarakat ingin melihat hasil pengawasan, bukan hanya mendengar rapat,” kata Andi, perwakilan GPLHI.

Menurut GPLHI, status suatu kegiatan yang disebut “berizin” tetap harus dapat diverifikasi.

DPRD dinilai perlu memeriksa nomor dan pemegang izin, titik koordinat, luas wilayah, jenis material yang ditambang, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.

“Kalau benar berizin, DPRD harus berani meminta dokumennya dibuka. Periksa nomor izin, pemegangnya, koordinat, luas wilayah, jenis material dan dokumen lingkungannya. Kalau sesuai, jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak sesuai, dorong aparat untuk menindak,” ujar Andi.

Temuan sejumlah alat berat di lokasi juga dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mengenai pengelola kegiatan, pemilik atau penyedia alat berat, serta dasar hukum penggunaan alat tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Persoalan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso sebelumnya telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu.

Sejumlah instansi, aparat, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turut hadir dalam pembahasan tersebut.

GPLHI mempertanyakan tindak lanjut DPRD setelah RDP digelar.

“Setelah RDP, apa hasilnya? Apakah dokumen izin sudah diperiksa? Apakah koordinat sudah dicocokkan? Apakah dampak lingkungan sudah diperiksa? Jangan sampai rapat selesai, tetapi aktivitas di lapangan tetap berjalan,” kata Andi.

GPLHI menilai dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif.

Pembukaan lahan, pengerukan material, perubahan kontur tanah dan penggunaan alat berat di sekitar sungai berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan apabila tidak dikendalikan sesuai ketentuan.

“Kalau lingkungan rusak, masyarakat yang menerima dampaknya. DPRD jangan hanya melihat angka investasi atau aktivitas ekonomi. Lihat juga apa yang terjadi pada sungai dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Karena itu, GPLHI meminta DPRD Luwu meminta dan memeriksa data dari DLH, Dinas ESDM, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan pertambangan di Marinding dan Saronda berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

GPLHI juga meminta DPRD mempublikasikan hasil pengawasannya secara proporsional agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.

“Tidak sulit untuk menjawab persoalan ini. Kalau legal, buka dokumennya. Kalau sesuai, jelaskan kepada publik. Kalau melanggar, jangan dilindungi oleh label izin. Proses sesuai hukum,” tegas Andi.

GPLHI menegaskan DPRD Luwu tidak semestinya berhenti pada rapat dengar pendapat.

Fungsi pengawasan harus berjalan hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas kegiatan, kondisi lingkungan, serta tindak lanjut terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Bagi GPLHI, ukuran kinerja DPRD bukan seberapa sering rapat digelar, melainkan seberapa jauh fungsi pengawasan menghasilkan kejelasan, tindakan dan kepastian bagi masyarakat.

Ketika aktivitas pertambangan menyentuh lingkungan dan kepentingan publik, DPRD dituntut hadir sebagai pengawas, bukan sekadar penonton.

Editor : Darwis

Berita Terkait

AMSS Soroti Distribusi BBM Subsidi, Perbatasan Sulsel–Sulteng dan Sultra Diminta Diperketat
Petani Takalar Apresiasi Program IRPOM dan Irigasi Perpompaan
Dipanggil ke Gudang, Pemuda Desa Tuju Diduga Dipukuli hingga Rekannya Ditodong Badik
Rumah Dahlia Dirobohkan, FPK Desak Polsek Tamalatea Tak Hanya Lihat Sengketa Tanah
Muslimin Dg Masiga Buka Suara soal Aksi Gebrak Meja di Pemilihan BPD Keurea
Emerald Indonesia Jadi Penyedia, Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Diminta Dibongkar
Tabrakan Maut di Depan Puskesmas Padangsappa, Dua Perempuan Tewas
Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:34 WITA

Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Senin, 7 September 2026 - 14:29 WITA

AMSS Soroti Distribusi BBM Subsidi, Perbatasan Sulsel–Sulteng dan Sultra Diminta Diperketat

Rabu, 2 September 2026 - 15:51 WITA

Petani Takalar Apresiasi Program IRPOM dan Irigasi Perpompaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:59 WITA

Dipanggil ke Gudang, Pemuda Desa Tuju Diduga Dipukuli hingga Rekannya Ditodong Badik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Rumah Dahlia Dirobohkan, FPK Desak Polsek Tamalatea Tak Hanya Lihat Sengketa Tanah

Berita Terbaru