Gedor.id– Dugaan permainan anggaran membayangi proyek revitalisasi SDN 187 Inpres Dengilau dan SDN 79 Sawakong Towa.
Gerakan Masyarakat Sawakong mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar tidak tinggal diam dan segera membuka penyelidikan.
Sorotan utama tertuju pada informasi dugaan fee 15 persen serta dugaan bahwa pekerjaan P2SP yang seharusnya memiliki mekanisme pelaksanaan tertentu justru dikerjakan oleh pihak lain.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan besarnya sederhana: siapa yang mengatur pekerjaan, siapa yang mengendalikan anggaran, dan ke mana dugaan fee tersebut mengalir?
Gerakan Masyarakat Sawakong meminta Kejari Takalar tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan.
Aparat diminta menelusuri dokumen anggaran, mekanisme pencairan, pihak yang menerima pembayaran, pelaksana pekerjaan di lapangan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali proyek.
“Jangan tunggu proyek selesai baru bergerak. Kalau ada dugaan fee 15 persen dan pekerjaan dikerjakan pihak lain, bongkar sekarang. Periksa seluruh alurnya,” tegas Gerakan Masyarakat Sawakong. Selasa (8/9/2026)
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi Kejari Takalar untuk memastikan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut berjalan sesuai ketentuan, bukan dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.
Dugaan ini tentu harus dibuktikan. Namun justru karena itu, pemeriksaan tidak boleh ditunda.
Semakin lama dibiarkan, semakin besar ruang bagi bukti dan alur anggaran menjadi sulit ditelusuri.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan fee 15 persen dan pihak yang disebut mengendalikan pekerjaan akan dibongkar, atau proyek ini dibiarkan berjalan hingga selesai tanpa pemeriksaan serius?
Editor : Darwis






















