P2SP Takalar Disorot, Dua Sekolah Diduga Gunakan Koordinator Tenaga Kerja yang Sama

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar kembali mendapat sorotan. Senin (7/9/2026)

Kali ini, perhatian mengarah ke UPT SD Negeri 187 Inpres Dengilau, Kecamatan Galesong Selatan, dan UPT SD Negeri 79 Sawakong Towa.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan mekanisme pembentukan dan pelaksanaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dinilai perlu dibuka secara transparan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penentuan Ketua P2SP di kedua sekolah tersebut diduga dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, tanpa terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat sekolah yang melibatkan komite maupun unsur masyarakat.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa penunjukan tukang atau tenaga kerja pada kedua sekolah diduga berada di bawah satu koordinator yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah kesamaan tersebut hanya kebetulan, atau terdapat pola penunjukan yang perlu dijelaskan?

P2SP pada prinsipnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.

Karena itu, mekanisme pembentukan, pembagian kewenangan dan pelaksanaan pekerjaan semestinya dapat ditelusuri secara jelas.

BACA JUGA :  Kadisperikanan Tegaskan Tambak di Laikang Ilegal, Itu Tambang Bukan Tambak

Jika benar P2SP diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan secara partisipatif, publik berhak mengetahui siapa yang menentukan tenaga kerja, bagaimana proses penentuannya, dan siapa yang memiliki kewenangan memberikan arahan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Terlebih, apabila informasi mengenai penggunaan satu koordinator tenaga kerja pada dua sekolah tersebut benar adanya, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Bukan karena kesamaan koordinator otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, kesamaan pola tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pembentukan P2SP, penentuan tenaga kerja, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Apabila nantinya ditemukan bahwa pihak di luar P2SP turut menentukan tenaga kerja atau mengarahkan pelaksanaan pekerjaan, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Sebab, jika P2SP hanya tercantum secara administratif sementara keputusan penting justru ditentukan oleh pihak lain, maka fungsi dan independensi P2SP patut dipertanyakan.

BACA JUGA :  Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar seharusnya tidak kesulitan menjelaskan mekanisme tersebut beserta dokumen pendukungnya kepada publik.

Pihak Kepala UPT SD Negeri 187 Inpres Dengilau sebelumnya telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons maupun klarifikasi.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar apabila informasi yang disoroti tersebut tidak sesuai fakta.

Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar diminta menjelaskan secara terbuka:

  1. Dasar dan mekanisme penunjukan Ketua P2SP pada UPT SD Negeri 187 Inpres Dengilau dan UPT SD Negeri 79 Sawakong Towa.
  2. Apakah pembentukan P2SP telah melalui musyawarah bersama pihak sekolah, komite dan unsur masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mekanisme pemilihan atau penunjukan tukang/tenaga kerja pada kedua sekolah tersebut.
  4. Siapa koordinator tenaga kerja pada masing-masing sekolah dan apa dasar penunjukannya.
  5. Apakah benar terdapat satu koordinator yang sama dalam penentuan tenaga kerja pada kedua sekolah tersebut.
  6. Jika benar, apa alasan dan dasar penggunaan koordinator yang sama pada dua satuan pendidikan berbeda.
  7. Apakah terdapat pihak di luar struktur P2SP yang memberikan arahan atau ikut menentukan pelaksanaan pekerjaan.
  8. Membuka dokumen pendukung yang relevan, antara lain SK atau penetapan P2SP, berita acara musyawarah, struktur kepanitiaan dan dokumen pelaksanaan kegiatan, sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan.
  9. Apabila terdapat indikasi penyimpangan atau intervensi, Inspektorat Kabupaten Takalar diminta melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA :  BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat program revitalisasi sekolah.

Justru transparansi diperlukan agar program yang menggunakan uang negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.

Jika P2SP memang memiliki kewenangan, biarkan P2SP menjalankan kewenangannya.

Namun, apabila terdapat pihak lain yang ikut menentukan atau mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, publik berhak mengetahui siapa pihak tersebut, apa kewenangannya, dan atas dasar apa ia terlibat.

Sebab, revitalisasi sekolah bukan ruang bagi segelintir pihak untuk mengendalikan pekerjaan di balik nama P2SP.

Anggaran negara wajib transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan diawasi.

(TM)

Berita Terkait

Penunjukan Ketua P2SP di Takalar Dipertanyakan, Dugaan Setoran Mengemuka
Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan
Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak
P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?
Rp267 Juta Pengadaan Paskibraka Takalar Disorot, Penyedia Masuk Bidikan Pemeriksaan
Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir
Pengadaan Pakaian DPRD Takalar Rp348,8 Juta Disorot, Riwayat Penyedia Diminta Dibuka
Rp267,8 Juta Anggaran Paskibraka Takalar Disorot, Harga dan Barang Wajib Dibongkar

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WITA

P2SP Takalar Disorot, Dua Sekolah Diduga Gunakan Koordinator Tenaga Kerja yang Sama

Jumat, 4 September 2026 - 22:54 WITA

Penunjukan Ketua P2SP di Takalar Dipertanyakan, Dugaan Setoran Mengemuka

Selasa, 1 September 2026 - 15:22 WITA

Temuan BPK Jangan Berhenti di Atas Kertas, Kejari Takalar Diminta Turun Tangan

Selasa, 1 September 2026 - 13:56 WITA

Pelanggaran Lalu Lintas Disorot, Aktivis Desak Kapolres Takalar Bertindak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

P2SP Revitalisasi Sekolah Takalar Disorot Tajam, Siapa yang Menentukan?

Berita Terbaru