Mangkir Panggilan Polisi, Pengelola Travel Umrah Akhirnya Dicokok

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jalani Pemeriksaan di Ruangan Tipiter polres Gowa

Kedua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jalani Pemeriksaan di Ruangan Tipiter polres Gowa

Gedor.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji yang menyeret pengelola Bimantara Travel Malang.

Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi di Kota Malang, Jumat (malam) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan personel Polresta Malang Kota.

Dua tersangka masing-masing berinisial Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara.

Keduanya berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan diketahui sebagai pengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.

BACA JUGA :  Surat Demonstrasi Ditolak, FRI Soroti Pelanggaran HAM

Bermula dari Tawaran Kerja Sama

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi diterima pada 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari tawaran kerja sama yang diajukan pihak travel kepada korban.

Korban diminta merekrut calon jemaah serta menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel untuk pengurusan umrah dan haji.

Dalam perkembangannya, korban berhasil menghimpun puluhan calon jemaah umrah dan dua calon jemaah haji.

Namun sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  11 Hari Tanpa Hasil, LBH MRI Desak Kapolri Copot Kapolres Gowa

Akibatnya, korban terpaksa menanggung biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi agar perjalanan tetap terlaksana.

Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan langsung di Kota Malang,” ujar Ipda Nova.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana para jemaah.

BACA JUGA :  Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.

Dijerat KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk meraup keuntungan pribadi dari dana jemaah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pengelolanya sebelum menyetorkan dana. (*)

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru