Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Pelaku Balap Liar

Salah satu Pelaku Balap Liar

Gedor.id- Tim Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor balap (racing) berwarna merah, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang diduga merupakan uang taruhan.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19).

Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.

Kanit Jatanras Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa, Rabu (5/8/2026).

“Penindakan bermula saat Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang,” ujar Aditya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah pemuda berada di arena yang diduga digunakan sebagai lokasi balap liar.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Gowa guna menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Aditya.

BACA JUGA :  BBM Sulit, Jerigen Lancar! Dugaan Penyimpangan Solar Kian Terang

Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menggelar balap liar sekaligus praktik perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan dari taruhan.

Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru