Surat Demonstrasi Ditolak, FRI Soroti Pelanggaran HAM

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla

Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla

Gedor.id– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menyatakan akan tetap turun ke jalan meski aparat kepolisian di Kabupaten Gowa menolak surat pemberitahuan aksi mereka.

Penolakan tersebut disebut sebagai bentuk pembungkaman demokrasi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.

Ketua Umum FRI, Zulla, menyebut penolakan surat pemberitahuan aksi tertanggal 6 Januari 2026 diduga dilakukan oleh oknum kepolisian pada bidang Intelkam Polres Gowa.

Ia menilai langkah itu bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan cermin watak represif aparat yang bertentangan dengan semangat reformasi.

BACA JUGA :  Main Curi Tanah Urug, Warga Bajeng Dicokok Polisi Bersama Excavator

“Menolak surat pemberitahuan aksi sama dengan menolak demokrasi. Kepolisian tidak punya kewenangan untuk membatasi hak rakyat,” tegas Zulla. Jumat (9/1/2026)

FRI menegaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara jelas mewajibkan kepolisian menerima surat pemberitahuan aksi.

Dokumen tersebut bersifat administratif dan diperuntukkan bagi pengamanan, bukan alat sensor untuk mengontrol, apalagi membatalkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

BACA JUGA :  Viral! Rumah Dinas Polisi di Gowa Jadi Tempat Ngopi, Warga Desak Penindakan

Atas tindakan tersebut, FRI memastikan aksi demonstrasi tetap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

Mereka menilai penolakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan.

Tak hanya itu, FRI juga secara tegas menuntut Kepala Satuan Intelkam Polres Gowa mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengayoman masyarakat.

Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

BACA JUGA :  GRD Bongkar Wajah Negara, Melindungi Pengusaha, Menghancurkan Petani

“Jika aparat justru menjadi penghalang kebebasan warga, maka posisinya patut dievaluasi,” ujar Zulla.

FRI mengingatkan, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan mempersempit ruang demokrasi dan membuka jalan bagi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka mendesak kepolisian agar segera berbenah, menghentikan praktik pembatasan hak sipil, dan kembali pada tugas utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA