Sabu Jaringan Internasional Gagal Lolos, Dua Nelayan Masuk Penjara

Selasa, 23 September 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Nelayan Yang Ditangkap Polisi

Dua Nelayan Yang Ditangkap Polisi

Gedor.id- Angan-angan TE (41) dan AY (39) untuk meraup Rp 104 juta buyar. Kedua nelayan itu ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara saat diduga menyelundupkan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan setelah penangkapan pada 25 Agustus 2025.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan sindikat penyelundupan sabu jaringan internasional itu bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tanjungbalai.

BACA JUGA :  AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Tim kemudian melakukan pengejaran dan memantau pergerakan target yang diperkirakan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan,” jelas Calvijn.

Kedua tersangka, TE (41) dan AY (39), ditangkap saat melintas di lokasi tersebut. Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu serta barang lain terkait tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :  Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Jumlah uang yang disebut-sebut sebagai imbalan dalam rencana pengiriman itu mencapai Rp 104 juta, namun penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh alur transaksi dan jaringan penyelundupannya.

Calvijn menambahkan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk memburu dua nama lain yang diduga mengendalikan jaringan, berinisial IC dan RUD. “Kedua DPO tersebut sudah kami kejar,” kata Calvijn.

BACA JUGA :  Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Ia menegaskan sikap tegas aparat terhadap pelaku narkoba.

“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi penegakan hukum terhadap narkoba akan kami tindak,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres setempat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru