Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dua bandar sabu lintas daerah ditangkap petugas dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Sejumlah paket sabu dan barang bukti diamankan. (Visual AI)

Ilustrasi dua bandar sabu lintas daerah ditangkap petugas dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Sejumlah paket sabu dan barang bukti diamankan. (Visual AI)

Gedor.id- Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar menuju wilayah Sulawesi Selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.

Penangkapan dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, menjadi bukti nyata pemutusan mata rantai peredaran barang haram antar-kabupaten.

Penyergapan yang berlangsung pada 1 Mei 2026 tersebut bukanlah hasil kebetulan.

Tim di lapangan telah melakukan pemantauan panjang setelah mencium gelombang transaksi mencurigakan yang kian meresahkan masyarakat.

Meski pelaku sempat melakukan upaya pengelabuan saat digerebek, tim Sat Narkoba tidak terkecoh.

Hasil penggeledahan di lokasi transit narkoba tersebut membongkar isi mobil pelaku yang telah dimodifikasi menjadi gudang penyimpanan sementara.

Di sana, petugas menemukan ratusan gram kristal bening yang disembunyikan dalam plastik klip berukuran besar.

Tidak hanya narkotika, sejumlah alat timbangan digital dan ponsel yang berisi rekam jejak jaringan komunikasi turut disita sebagai barang bukti.

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

Penyelidikan awal mengungkap bahwa DI dan IL diduga berperan sebagai operator di lapangan.

Pasokan barang terlarang tersebut berasal dari luar wilayah Maros dan rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Bone dan sekitarnya menjelang momentum tertentu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu sosok bandar yang diduga mengendalikan pasokan narkotika tersebut dari balik layar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru