Main Terlarang, Istri Orang Jadi Korban Amukan Selingkuh

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Foto ilustrasi – Istri orang tewas di tangan selingkuhan (Ist)

Gedor.id– Asmara gelap manis di permukaan, getir di ujung cerita. Begitulah nasib MTW (25), istri orang yang akhirnya meregang nyawa di tangan selingkuhannya sendiri.

Wanita asal Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Rabu (20/8/2025).

Polisi memastikan MTW meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan MKS (29), pria asal Sanankulon. Hubungan terlarang yang mereka jalani diam-diam, runtuh hanya karena perkara “sperma crot di luar”.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pertengkaran bermula di ranjang.

“Pemicunya, korban merasa tersinggung lantaran keinginannya tidak dipenuhi oleh tersangka. MTW meminta agar tersangka mengeluarkan sperma di dalam organ intimnya, namun ditolak. Perselisihan tersebut berujung cekcok yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan,” ujar Titus, Sabtu (23/8/2025).

Pertengkaran panas itu membuat MTW berniat meninggalkan kamar kos. Namun langkahnya terhenti. MKS menahan, hingga korban terjatuh, lalu dicekik dan ditendang di bagian leher sampai tak sadarkan diri.

BACA JUGA :  Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Panik, MKS berusaha menutupi perbuatannya. Pelaku menghubungi layanan darurat, membawa korban ke rumah sakit, dan bahkan mengabari keluarga dengan alasan MTW meninggal karena terjatuh usai pesta miras. Sayangnya, kebohongan itu tak bertahan lama.

“Awalnya tersangka beralasan korban terpeleset dan kepalanya terbentur. Karena curiga, keluarga melapor. Dari situlah penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Terkuak! Misteri Kematian Restina Tija yang Mengguncang Manggarai, Kepala Terpisah, Kasus Masih Gelap

Polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari kamar kos.

Kini, MKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ranjang terlarang menuju dinginnya penjara, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.

Perselingkuhan yang awalnya manis, justru berakhir getir. Cinta yang dibangun di atas dusta, runtuh oleh ego, dan memakan nyawa sendiri.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru