Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Dua Pelaku Dicokok Polisi

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Gedor.id– Dua pria berinisial AD dan SM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA :  Di Balik Surat Rekomendasi, Praktik Solar Jerigen Disebut Rugikan Negara

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mengatakan petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujar Ananda, Jumat (2/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, diketahui BBM tersebut merupakan milik SM yang berperan sebagai pengumpul solar untuk kemudian dijual kembali.

BACA JUGA :  Pertalite Raib di Pompa, Berton-ton BBM Diduga Ditimbun di SPBU Tompobulu

“AD berperan sebagai kurir, sementara SM adalah pemilik BBM,” jelas Ananda.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan bahwa ratusan liter solar tersebut disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

“BBM itu diduga kuat akan dijual ulang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Janji Kapolda Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Justru Meledak di Sekadau

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya BBM subsidi lain yang disembunyikan oleh para pelaku.

Berita Terkait

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terbaru