Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Dua Pelaku Dicokok Polisi

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Dua pelaku penimbunan 600 liter solar subsidi ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Foto ilustrasi)

Gedor.id– Dua pria berinisial AD dan SM ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mengatakan petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan BBM subsidi.

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujar Ananda, Jumat (2/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, diketahui BBM tersebut merupakan milik SM yang berperan sebagai pengumpul solar untuk kemudian dijual kembali.

BACA JUGA :  Di Negeri Sendiri, Rakyat Kolaka Utara Dibunuh Pelan-Pelan oleh Harga BBM

“AD berperan sebagai kurir, sementara SM adalah pemilik BBM,” jelas Ananda.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan bahwa ratusan liter solar tersebut disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

“BBM itu diduga kuat akan dijual ulang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya BBM subsidi lain yang disembunyikan oleh para pelaku.

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru