Sabu Jaringan Internasional Gagal Lolos, Dua Nelayan Masuk Penjara

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Nelayan Yang Ditangkap Polisi

Dua Nelayan Yang Ditangkap Polisi

Gedor.id- Angan-angan TE (41) dan AY (39) untuk meraup Rp 104 juta buyar. Kedua nelayan itu ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara saat diduga menyelundupkan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan setelah penangkapan pada 25 Agustus 2025.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan sindikat penyelundupan sabu jaringan internasional itu bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Tahanan Diduga Kendalikan Sabu dari Rutan Masamba, GKPHI Soroti Lemahnya Pengawasan

Tim kemudian melakukan pengejaran dan memantau pergerakan target yang diperkirakan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan,” jelas Calvijn.

Kedua tersangka, TE (41) dan AY (39), ditangkap saat melintas di lokasi tersebut. Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu serta barang lain terkait tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Jumlah uang yang disebut-sebut sebagai imbalan dalam rencana pengiriman itu mencapai Rp 104 juta, namun penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh alur transaksi dan jaringan penyelundupannya.

Calvijn menambahkan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk memburu dua nama lain yang diduga mengendalikan jaringan, berinisial IC dan RUD. “Kedua DPO tersebut sudah kami kejar,” kata Calvijn.

BACA JUGA :  Ledakan di Pulau Bauluang, Bukti Nyata Laut Tak Lagi Punya Penjaga!

Ia menegaskan sikap tegas aparat terhadap pelaku narkoba.

“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi penegakan hukum terhadap narkoba akan kami tindak,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres setempat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita
Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru