Satresnarkoba Bongkar Jaringan Sabu Online, 13 Paket Diamankan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang bukti yang diamankan Satnarkoba polres Maros

Pelaku dan Barang bukti yang diamankan Satnarkoba polres Maros

Gedor.id– Seorang pria berinisial ARP (28), Warga Gantarang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu melalui media sosial Instagram. Selasa (24/6/2025)

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan akun media sosial yang diduga menjual narkotika secara daring.

BACA JUGA :  Paccelekang Digempur Tambang 'Ilegal' Warga Hanya Jadi Penonton Getir

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Saat penggerebekan, polisi menyita ponsel milik ARP dan menemukan akun Instagram yang digunakan untuk menawarkan sabu.

Dalam pemeriksaan di lokasi, ARP mengakui telah mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Maros.

BACA JUGA :  Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 13 saset sabu siap edar dengan total berat 7,13 gram di beberapa lokasi yang disebutkan pelaku.

“Pelaku menggunakan media sosial untuk memasarkan dan bertransaksi narkoba. Ini adalah modus yang makin sering kami temukan akhir-akhir ini,” jelas AKP Salehudin.

Saat ini, ARP telah ditahan di Mapolres Maros. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Suara Musik Jadi Sebab, Dua Pria di Gowa Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terbaru