Tersangka Arisan Bodong Tiba di Kejari Makale, Proses Hukum Dimulai

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Arisan Bodong Tiba di Kejari Makale

Tersangka Arisan Bodong Tiba di Kejari Makale

Gedor.id– Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara secara resmi melimpahkan tersangka NB beserta barang bukti ke Kejari Makale pada Selasa (22/7/2025).

Pelimpahan tahap dua ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema arisan bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp594 juta terhadap empat orang korban.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxxon, membenarkan pelimpahan tersebut kepada jaksa.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anak di Takalar P21, Terlapor Masih Bebas

Ruxxon menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Proses hukum tetap kami kawal demi keadilan bagi para korban,” ujar Iptu Ruxxon, Kamis (24/7/2025)

Tersangka NB menggunakan modus menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim akan dijual dengan janji keuntungan besar.

BACA JUGA :  Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kepala Lembang Saroso Ancam Wartawan

Tiga korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hasil ketika arisan itu “naik”.

Alih-alih digunakan sesuai tujuan, uang dari para korban justru dipakai tersangka untuk melunasi utang pribadinya.

Sementara satu korban lainnya, SP, tertipu dengan cara berbeda.

Tersangka meminjam uang dengan alasan hendak menebus cicilan dan menjanjikan akan mengembalikannya dalam dua minggu beserta keuntungan tambahan. Nyatanya, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga kini.

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga April 2025 di sekitar Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pihak kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas
Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang
SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam
Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka
Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi
Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret
Personel Dishub Makassar Dianiaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo
Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Selasa, 21 April 2026 - 18:41 WITA

Dari Putus Cinta ke Jalur Hukum, ND Laporkan RP ke Polsek Mamajang

Selasa, 14 April 2026 - 23:44 WITA

SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WITA

Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:33 WITA

Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA