Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Ikut Ditahan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi (kiri), yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi (kiri), yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara, bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Gedor.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara.

Selain itu, penyidik turut menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh penyidik Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

BACA JUGA :  Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diduga terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  Korban Sebut Ada Dalang di Balik Pembacokan Brutal di Polsek Polut

Ia mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan.

Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki sejumlah permasalahan.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

BACA JUGA :  Nepal Darurat, Parlemen Dibakar, Rumah Pejabat Disebut “Sarang Tikus”

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh sekaligus menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak
Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!
Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian
Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar
Pengakuan Setor Upeti Passobis Viral, Polda Sulsel Kejar Pemilik Akun
Penimbun Solar dan Pertalite Diciduk, Polisi Sita 107 Jeriken
Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:51 WITA

Kerugian Rp100 Juta, Korban Perusakan di Laikang Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Selasa, 15 September 2026 - 13:52 WITA

Mobil Tangki 4.000 Liter Angkut Solar Subsidi Tanpa Izin, Polres Toraja Utara Bertindak

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ayam Berlarut, Kuasa Hukum: Kalau Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka!

Sabtu, 5 September 2026 - 19:26 WITA

Misteri Kematian Hj Mini Dg Jime Diuji Forensik, Keluarga Tuntut Kepastian

Jumat, 4 September 2026 - 14:55 WITA

Praperadilan Taufik Hidayat “Telanjangi” Polrestabes Makassar, Borok Penyidikan Dibongkar

Berita Terbaru