Sidang Korupsi ADD Memanas, Eks Kadis PMD Tuding Jaksa Main Perkara

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan

Gedor.id-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/9/2025), Ismail meledakkan tudingan serius: dirinya dijebak dalam “permainan hukum” yang dimainkan jaksa.

“Uang Rp500 juta yang disebut jaksa bukan untuk saya. Itu titipan permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang tahu praktik potongan ADD oleh pejabat lain,” ujar Ismail lantang.

Ia mengaku, atas perintah Wali Kota, dirinya diminta mencarikan uang tersebut. Dari total Rp500 juta yang diminta, hanya Rp350 juta yang berhasil ia serahkan melalui sopirnya kepada Yunius Zega.

BACA JUGA :  Lelang SPAM Regional Sulsel 2025 Diduga Diatur, Publik Dibohongi!

Sebut Nama-Nama Pejabat Terima Dana

Tak berhenti di situ, Ismail juga membeberkan daftar panjang pejabat yang diduga ikut kecipratan dana potongan ADD.

Mulai dari Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat disebut menerima aliran uang dengan nominal Rp2,5 juta sampai Rp60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghapus keterangan penyerahan uang ke Yunius Zega. Ia bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika menurut.

BACA JUGA :  Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

“Tapi janji itu hanya jebakan. Nyatanya, saya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Saya juga tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” tegasnya.

Soroti Audit dan Saksi yang Hilang

Dalam pledoinya, Ismail menyerang lemahnya dasar tuntutan jaksa. Audit kerugian negara disebut hanya berdasar pengakuan kepala desa, tanpa perhitungan kerugian nyata (actual loss).

Yang lebih fatal, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan Daerah maupun para camat yang mengetahui aliran dana.

BACA JUGA :  Oknum Satresnarkoba Gowa Dituding Peras Keluarga Tersangka, Mahasiswa Ngamuk!

“Saksi ahli dari Inspektorat pun tidak mampu menjelaskan kerugian negara secara benar,” katanya.

Ancam Lapor Jaksa Agung

Merasa dizalimi, Ismail berjanji akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini langsung ke Jaksa Agung.

“Tuntutan JPU bukan berdasar fakta persidangan, tapi karena kepentingan pribadi,” tudingnya keras.

Di akhir pledoi, Ismail meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Atau setidaknya, beri saya putusan seadil-adilnya,” ujarnya menutup pembelaan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun
Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan
Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum
RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?
Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo
Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain
Permintaan Maaf Tak Mampu Redam Amarah Massa, Kapolres Bombana Digoyang
Camat Sanrobone Akui Ada Tawaran Bantuan Dana dari Sekdes, Bantah Pernah Meminta

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WITA

Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WITA

Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:14 WITA

RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:28 WITA

Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo

Berita Terbaru