Sidang Korupsi ADD Memanas, Eks Kadis PMD Tuding Jaksa Main Perkara

Tojeng

Kamis, 11 September 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan

Gedor.id-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/9/2025), Ismail meledakkan tudingan serius: dirinya dijebak dalam “permainan hukum” yang dimainkan jaksa.

“Uang Rp500 juta yang disebut jaksa bukan untuk saya. Itu titipan permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang tahu praktik potongan ADD oleh pejabat lain,” ujar Ismail lantang.

Ia mengaku, atas perintah Wali Kota, dirinya diminta mencarikan uang tersebut. Dari total Rp500 juta yang diminta, hanya Rp350 juta yang berhasil ia serahkan melalui sopirnya kepada Yunius Zega.

BACA JUGA :  Oknum Satresnarkoba Gowa Dituding Peras Keluarga Tersangka, Mahasiswa Ngamuk!

Sebut Nama-Nama Pejabat Terima Dana

Tak berhenti di situ, Ismail juga membeberkan daftar panjang pejabat yang diduga ikut kecipratan dana potongan ADD.

Mulai dari Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat disebut menerima aliran uang dengan nominal Rp2,5 juta sampai Rp60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghapus keterangan penyerahan uang ke Yunius Zega. Ia bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika menurut.

BACA JUGA :  Diduga Tak Tepat Sasaran, Istri Oknum Kades Disebut Masuk Penerima Bantuan Ketahanan Pangan

“Tapi janji itu hanya jebakan. Nyatanya, saya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Saya juga tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” tegasnya.

Soroti Audit dan Saksi yang Hilang

Dalam pledoinya, Ismail menyerang lemahnya dasar tuntutan jaksa. Audit kerugian negara disebut hanya berdasar pengakuan kepala desa, tanpa perhitungan kerugian nyata (actual loss).

Yang lebih fatal, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan Daerah maupun para camat yang mengetahui aliran dana.

BACA JUGA :  Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

“Saksi ahli dari Inspektorat pun tidak mampu menjelaskan kerugian negara secara benar,” katanya.

Ancam Lapor Jaksa Agung

Merasa dizalimi, Ismail berjanji akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini langsung ke Jaksa Agung.

“Tuntutan JPU bukan berdasar fakta persidangan, tapi karena kepentingan pribadi,” tudingnya keras.

Di akhir pledoi, Ismail meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Atau setidaknya, beri saya putusan seadil-adilnya,” ujarnya menutup pembelaan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam
Dana Kerohiman Caleg Gagal Lolos Disorot, Andi Tenrisau: Ini Soal Amanah Partai
Situasi Memanas, Kapolres Luwu Utara Bersama Danyon Brimob Bertahan di Pantai Seta Seta
Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati
60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga
AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WITA

Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Dana Kerohiman Caleg Gagal Lolos Disorot, Andi Tenrisau: Ini Soal Amanah Partai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28 WITA

Situasi Memanas, Kapolres Luwu Utara Bersama Danyon Brimob Bertahan di Pantai Seta Seta

Berita Terbaru

serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi

Internasional

Houthi Klaim Serangan di Riyadh, Trump Siapkan Keputusan Cepat

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:58 WITA

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA