Soal Hibah KONI Parepare, Ini Penjelasan Disporapar Terkait Keterlambatan SPJ

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispora Pare-pare

Kantor Dispora Pare-pare

Gedor.id-Sorotan terhadap pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare yang bersumber dari APBD kembali mencuat. Kamis (10/7/2025)

Pemerintah Kota Parepare akhirnya buka suara, menanggapi sejumlah temuan dan pemberitaan yang mengungkap adanya keterlambatan laporan penggunaan dana hibah oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.

Aturan Jelas, Tapi SPJ Telat

Dalam klarifikasi resmi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare menyebut bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah sudah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Gerakan Menolak Lupa Desak Pengusutan Dana Hibah Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Rachita di Takalar

Pasal 34 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa laporan penggunaan hibah harus diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Namun kenyataannya, beberapa cabor penerima dana hibah dari KONI ternyata tidak tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta ketegasan penerapan aturan.

Disporapar Akui Ada Keterlambatan, Janji Sudah Ditindaklanjuti

Disporapar mengakui adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar SPJ dari penerima hibah.

BACA JUGA :  Kasus Hibah KONI Jeneponto Menghangat, Jaksa Bidik Pengadaan Matras dan Sekretariat

Upaya itu mencakup penagihan langsung ke pihak cabor, koordinasi lintas instansi dengan Inspektorat dan BKD, hingga pelaporan resmi sesuai mekanisme keuangan daerah.

Meski beberapa laporan masuk melewati tenggat waktu, Disporapar mengklaim seluruh SPJ kini telah berhasil dikumpulkan.

Janji Perbaikan dan Transparansi ke Depan

Sebagai bentuk pembenahan, Disporapar berkomitmen untuk memperketat pembinaan teknis sejak awal pengajuan hibah, memperkuat monitoring, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Pasal 38 dalam Perwali yang sama.

BACA JUGA :  Diduga Tak Beres, Dana Hibah Masjid Rp400 Juta di Takalar Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Masih Ada PR Tata Kelola

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa sistem tata kelola hibah, meski memiliki payung hukum, masih menghadapi tantangan di lapangan.

Terutama soal kepatuhan penerima hibah dalam pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Parepare mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kritik membangun dan berjanji terbuka terhadap masukan, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa
Siqola.id Jadi Harapan Baru Digitalisasi Sekolah di Sulawesi Selatan
Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun
Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan
Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum
RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?
Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo
Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:12 WITA

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WITA

Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WITA

Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:14 WITA

RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru