Soal Hibah KONI Parepare, Ini Penjelasan Disporapar Terkait Keterlambatan SPJ

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispora Pare-pare

Kantor Dispora Pare-pare

Gedor.id-Sorotan terhadap pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare yang bersumber dari APBD kembali mencuat. Kamis (10/7/2025)

Pemerintah Kota Parepare akhirnya buka suara, menanggapi sejumlah temuan dan pemberitaan yang mengungkap adanya keterlambatan laporan penggunaan dana hibah oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.

Aturan Jelas, Tapi SPJ Telat

Dalam klarifikasi resmi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare menyebut bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah sudah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2021.

BACA JUGA :  6 Bulan Menguap, Kemana Perginya Dana Hibah Gubernur Sulsel?

Pasal 34 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa laporan penggunaan hibah harus diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Namun kenyataannya, beberapa cabor penerima dana hibah dari KONI ternyata tidak tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta ketegasan penerapan aturan.

Disporapar Akui Ada Keterlambatan, Janji Sudah Ditindaklanjuti

Disporapar mengakui adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar SPJ dari penerima hibah.

BACA JUGA :  Finalis dari 5 Kabupaten Bertarung di Audisi Mister & Miss Sulsel 2026 Ajatappareng

Upaya itu mencakup penagihan langsung ke pihak cabor, koordinasi lintas instansi dengan Inspektorat dan BKD, hingga pelaporan resmi sesuai mekanisme keuangan daerah.

Meski beberapa laporan masuk melewati tenggat waktu, Disporapar mengklaim seluruh SPJ kini telah berhasil dikumpulkan.

Janji Perbaikan dan Transparansi ke Depan

Sebagai bentuk pembenahan, Disporapar berkomitmen untuk memperketat pembinaan teknis sejak awal pengajuan hibah, memperkuat monitoring, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Pasal 38 dalam Perwali yang sama.

BACA JUGA :  Masjid Desa Patikala Mangkrak, Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka

Masih Ada PR Tata Kelola

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa sistem tata kelola hibah, meski memiliki payung hukum, masih menghadapi tantangan di lapangan.

Terutama soal kepatuhan penerima hibah dalam pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Parepare mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kritik membangun dan berjanji terbuka terhadap masukan, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Sengketa Panas Berujung Penjara, HMA Jadi Pihak yang Paling Terhimpit
Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam
Wartawan Diteror Usai Bongkar Tambang Ilegal, PWI Toraja Pasang Badan!
Puskesmas Rarowatu Disorot, Pasien Kritis Terbengkalai Tanpa Penanganan
Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian
Infrastruktur Hancur, Kepercayaan Ikut Runtuh, Tamparan Keras untuk Pemkab Jeneponto
Panas! Ombas Disebut Jadi Target, Isu Skandal Bupati Gowa Diduga Ada Misi Tersembunyi
Pemda Bicara Tegas, Tapi Dapur Tak Tertib Tetap Jalan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WITA

Sengketa Panas Berujung Penjara, HMA Jadi Pihak yang Paling Terhimpit

Selasa, 7 April 2026 - 13:47 WITA

Wartawan Diteror Usai Bongkar Tambang Ilegal, PWI Toraja Pasang Badan!

Sabtu, 4 April 2026 - 12:09 WITA

Puskesmas Rarowatu Disorot, Pasien Kritis Terbengkalai Tanpa Penanganan

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WITA

Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WITA

Infrastruktur Hancur, Kepercayaan Ikut Runtuh, Tamparan Keras untuk Pemkab Jeneponto

Berita Terbaru