Soal Hibah KONI Parepare, Ini Penjelasan Disporapar Terkait Keterlambatan SPJ

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dispora Pare-pare

Kantor Dispora Pare-pare

Gedor.id-Sorotan terhadap pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare yang bersumber dari APBD kembali mencuat. Kamis (10/7/2025)

Pemerintah Kota Parepare akhirnya buka suara, menanggapi sejumlah temuan dan pemberitaan yang mengungkap adanya keterlambatan laporan penggunaan dana hibah oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.

Aturan Jelas, Tapi SPJ Telat

Dalam klarifikasi resmi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare menyebut bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah sudah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kokoh di Pra Porprov, Basket Parepare Pastikan Tiga Nomor Bertanding di Porprov 2026

Pasal 34 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa laporan penggunaan hibah harus diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Namun kenyataannya, beberapa cabor penerima dana hibah dari KONI ternyata tidak tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta ketegasan penerapan aturan.

Disporapar Akui Ada Keterlambatan, Janji Sudah Ditindaklanjuti

Disporapar mengakui adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar SPJ dari penerima hibah.

BACA JUGA :  Kasus Hibah KONI Jeneponto Menghangat, Jaksa Bidik Pengadaan Matras dan Sekretariat

Upaya itu mencakup penagihan langsung ke pihak cabor, koordinasi lintas instansi dengan Inspektorat dan BKD, hingga pelaporan resmi sesuai mekanisme keuangan daerah.

Meski beberapa laporan masuk melewati tenggat waktu, Disporapar mengklaim seluruh SPJ kini telah berhasil dikumpulkan.

Janji Perbaikan dan Transparansi ke Depan

Sebagai bentuk pembenahan, Disporapar berkomitmen untuk memperketat pembinaan teknis sejak awal pengajuan hibah, memperkuat monitoring, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Pasal 38 dalam Perwali yang sama.

BACA JUGA :  Peserta Kaltara Marah, Turnamen Domino Wali Kota Cup Berujung Kacau

Masih Ada PR Tata Kelola

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa sistem tata kelola hibah, meski memiliki payung hukum, masih menghadapi tantangan di lapangan.

Terutama soal kepatuhan penerima hibah dalam pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Parepare mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kritik membangun dan berjanji terbuka terhadap masukan, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum
Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati
Relawan 76 Makassar Bagikan 200 Paket Takjil di Jalan Cendrawasih
Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita
Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan
Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas
PTSL Maros, Uang Warga Disedot, Hukum Menghilang
Rutan Masamba Siap Jalankan Target 2026 Lewat Perjanjian Kinerja

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:04 WITA

Dana Pendidikan Disinyalir Tak Beres, Laporan Resmi Uji Nyali Penegak Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WITA

Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:49 WITA

Bom Ikan Terang-Benderang di Video, Proses Hukum Gelap Gulita

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:08 WITA

Isu P3K Dianggap Dipolitisasi, Kepemimpinan Takalar Diminta Tak Dijatuhkan

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:40 WITA

Korban Sudah Tewas Masih Dijadikan Tersangka, Putusan Hakim PN Sinjai Buka Borok Polantas

Berita Terbaru