Masjid Desa Patikala Mangkrak, Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka

Tojeng

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan masjid Desa Patikala Kolut saat digiring masuk ke mobil tahanan

Tiga tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan masjid Desa Patikala Kolut saat digiring masuk ke mobil tahanan

Gedor.id– Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufik, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.

Selain Taufik, dua orang lain berinisial TS dan M juga ikut dijerat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, mengumumkan langsung penetapan ini dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA :  RAB vs Fakta di Lapangan, Proyek Jalan Inspeksi Sungai Lapai Diduga Sarat Rekayasa

“Salah satu dari ketiga tersangka adalah mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” ujar Zul.

Zul menjelaskan, Taufik kala itu menjabat sebagai ketua tim pembangunan masjid.

Dalam perannya, ia diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran hibah dari Pemerintah Daerah Kolaka Utara.

Namun proyek masjid yang seharusnya selesai untuk kepentingan ibadah warga, justru mangkrak.

BACA JUGA :  Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,05 miliar.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Zul menegaskan penyidikan belum berhenti.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh tersangka akan segera menjalani proses hukum,” tegasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa
Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WITA

HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA