Rompi Oranye untuk Camat Aktif, Korupsi Dana Desa Terbongkar

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Bantaeng saat Pres Liris

Kajari Bantaeng saat Pres Liris

Gedor.id- Aroma busuk korupsi kembali menguar dari balik tembok birokrasi. AZ, Camat Tompobulu yang juga menjabat Pj Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Bantaeng menemukan bukti kuat penggelapan dana desa dan alokasi dana desa senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Rabu (16/7/2025)

AZ ditangkap dalam balutan rompi oranye dan tangan diborgol, simbol nyata dari dugaan korupsi yang selama ini diprotes warga.

BACA JUGA :  Penahanan Besar Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ikut Terseret

Aksinya tak cuma soal anggaran. Ia sempat memicu kemarahan warga karena memecat puluhan aparat desa secara sepihak, hingga memicu aksi demo dan penutupan Kantor Desa Pattallassang.

Pencairan dana dilakukan secara mencurigakan

1.Rp 705 juta dari Dana Desa, termasuk Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ

2.Rp 510 juta dari ADD, diserahkan tunai melalui perintah langsung kepada Kaur Keuangan

BACA JUGA :  APDESI Deli Serdang Diduga Salahgunakan Dana Desa Lewat Bimtek Beruntun

Modus ini melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan setiap transaksi melalui rekening kas desa di bank resmi.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan AZ bertujuan mencegah upaya kabur dan penghilangan barang bukti.

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masjid Desa Patikala Mangkrak, Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka

AZ kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa
Siqola.id Jadi Harapan Baru Digitalisasi Sekolah di Sulawesi Selatan
Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun
Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan
Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum
RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?
Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo
Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:12 WITA

Usai Sidang Fee Rp6 Miliar, Mahasiswa Bidik Proyek Jalan Gowa

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:34 WITA

Janji Tinggal Janji? Nasabah Mekar Mengaku Menunggu Penyelesaian Hampir Setahun

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WITA

Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:14 WITA

RLH Takalar Disorot, Nama Warga Miskin Hilang dari Daftar, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru