Fitnah di Media Digital, Warga Maros Resmi Lapor Polisi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman saat selesai melapor di polda sulsel

Budiman saat selesai melapor di polda sulsel

Gedor.id– Seorang warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, bernama Drs. Budiman S. (59), resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak berwenang pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menuding sejumlah individu telah mencemarkan nama baiknya melalui media daring.

Dalam laporannya, Budiman menyebut beberapa nama, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan dan pengelola media online berinisial HT, SN, AM, serta tiga orang lainnya yang diduga merupakan jurnalis dari media daring.

BACA JUGA :  Amien Rais Minta Prabowo Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet

Budiman merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan yang dimuat oleh media-media tersebut.

Ia menilai konten yang disebarluaskan telah mencoreng reputasinya.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik, termasuk situs web dan portal berita daring,” ujar Budiman kepada wartawan usai melapor.

Meski belum dijelaskan secara rinci isi pemberitaan yang dimaksud, laporan Budiman telah diterima secara resmi dan tercatat dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) oleh instansi terkait.

BACA JUGA :  Mayat di Pohon Gegerkan Makassar, Ternyata Dosen UNM

Sorotan terhadap UU ITE di Era Digital

Kasus ini kembali menggarisbawahi peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat hukum untuk melindungi reputasi individu di tengah pesatnya arus informasi digital.

Di era media sosial dan pemberitaan online, penyebaran informasi yang tidak akurat atau bernuansa fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

BACA JUGA :  Arisan Tipu-Tipu di Toraja Utara! Empat Korban Rugi Ratusan Juta

Budiman berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu
Tiga Sapi Rebah di MaxOne Makassar, Daging Kurban Mengalir ke Ratusan Rumah
Polisi Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Belum Terpenuhi, Aktivis Mahasiswa Bereaksi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WITA

AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WITA

Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang

Berita Terbaru