Malik Dibantai, Fakta Dipelintir? Keluarga Desak Polisi Bicara Jujur!

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Penikaman yang terjadi di Buntusu Tamalanrea

Peristiwa Penikaman yang terjadi di Buntusu Tamalanrea

Gedor.id– Polemik kasus penikaman yang menewaskan seorang sopir penampung material pasir bernama Malik (28), warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, kembali memanas.

Keluarga korban akhirnya angkat bicara dan membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek Tamalanrea yang beredar di berbagai media.

Mereka menilai ada kekeliruan serius, terutama soal hubungan antara pelaku dan korban, serta lokasi korban meninggal dunia.

Sebelumnya, pihak kepolisian dikabarkan menyebut bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta bahwa korban meninggal di tempat kejadian.

Namun, keluarga menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian seperti yang disebut polisi. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,” tegas salah satu perwakilan keluarga kepada Media ini, Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA :  Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone

Diketahui, Dg. Nangga merupakan kakak kandung ibu korban sekaligus tetangga pelaku dan korban.

Sedangkan pelaku berinisial RB (46), yang juga berprofesi sebagai sopir pasir, disebut hanya memiliki hubungan kekerabatan jauh dan tidak berada dalam garis keturunan langsung.

“Hubungan antara korban dan pelaku bukan keluarga dekat, apalagi sedarah. Itu hanya kekerabatan jauh dari garis nenek buyut, jadi tidak relevan disebut keluarga,” lanjutnya.

Keluarga menilai pernyataan pihak kepolisian yang menekankan adanya hubungan keluarga seolah merupakan upaya memperhalus atau menurunkan kesan serius dari peristiwa penikaman yang berujung maut tersebut.

BACA JUGA :  Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Sebagaimana diketahui, Malik tewas setelah menderita 12 luka tusuk dan sayatan, termasuk di bagian wajah dan area tubuh vital lainnya, pada Senin pagi, 3 November 2025.

Pelaku RB kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sehari setelah kejadian, sambil membawa senjata tajam (badik) yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Kuasa hukum keluarga, Drs. Budiman S, S.H, menyebut terdapat indikasi kuat unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, bukan sekadar pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) sebagaimana yang diduga pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung

“Ada 12 luka, ada jeda waktu antara pertikaian dan eksekusi, pelaku bahkan tenang menyerahkan diri sambil membawa badik. Semua ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Kami menolak jika kasus ini hanya diseret ke pembunuhan biasa,” tegas Budiman.

Keluarga kini mendesak Polsek Tamalanrea dan Polda Sulsel agar bersikap objektif, transparan, serta meninjau ulang penerapan pasal terhadap pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Malik. Jangan ada narasi menyesatkan di media. Fakta harus dijaga — korban tidak meninggal di tempat dan pelaku bukan keluarga dekat. Jangan sampai penyidikan jadi bias,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?
Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan
Polda Jabar Tetapkan Tiga Pemilik Helen’s Night Mart sebagai Tersangka Kasus Pesta Gay
Malam Minggu Berujung Sial, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:06 WITA

Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:50 WITA

Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:33 WITA

Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:16 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terbaru