Gedor.id- Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74-942-05 Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Oknum pegawai SPBU berinisial AR diduga terlibat kerja sama dengan jaringan mafia BBM untuk menyalurkan Pertalite dalam jumlah besar pada malam hari.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh Pertalite di SPBU tersebut pada jam operasional normal.
Akibat kelangkaan itu, masyarakat terpaksa membeli BBM eceran dengan harga jauh lebih mahal.
Kecurigaan warga menguat setelah mereka melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang laki-laki tengah memuat puluhan jeriken berisi Pertalite ke dalam sebuah mobil pikap pada malam hari.
Saat dimintai keterangan, sopir mobil pikap—yang enggan disebutkan identitasnya—mengaku kerap mengambil Pertalite dari SPBU tersebut pada malam hari.
Ia menyebut pengambilan BBM dilakukan atas perintah seseorang bernama Amir, yang disebut berdomisili di wilayah Bangkengbuki.
“Biasanya kami ambil sekitar 30 jeriken. Satu jeriken isinya 35 liter,” ujar sopir asal Tombolo, Kabupaten Bantaeng.
Sopir tersebut juga mengungkapkan bahwa BBM itu terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah yang berada di samping SPBU sebelum diangkut kembali.
Seorang warga berinisial N mempertanyakan keras aktivitas tersebut, mengingat jam operasional resmi SPBU hanya sampai pukul 17.00 Wita.
“Kalau memang SPBU tutup jam lima sore, kenapa masih ada pemuatan BBM di malam hari, lampu SPBU dimatikan, lalu jeriken diisi sampai berton-ton?” ujarnya.
Warga juga menduga rumah yang dijadikan lokasi penampungan BBM tersebut merupakan milik AR, oknum pegawai SPBU.
“BBM itu ditampung di rumah samping SPBU, rumahnya AR. Sampai sekarang masih beroperasi seakan kebal hukum,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga juga meminta BPH Migas melakukan pemeriksaan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Jatia, Kabupaten Bantaeng, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng telah dikonfirmasi terkait dugaan pengambilan BBM dalam jumlah besar tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Sampai berita ini dipublikasikan Pihak pengelola SPBU 74-942-05 belum bisa di temui.
Bersambung..
(Tim)






















