Gedor.id– Keberadaan bangunan MBG di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang telah berdiri tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut.
Koordinator Koalisi Pemuda Lintas Sektor, Abd Rahman Tompo, menilai dugaan ketiadaan PBG ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran oleh pihak berwenang.
“Jika bangunan MBG benar berdiri dan beroperasi tanpa PBG, maka ini pelanggaran serius. PBG itu kewajiban mutlak, bukan formalitas. Pembiaran seperti ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegas Abd Rahman Tompo. Kamis (22/1/2026)
Ia mempertanyakan peran pemerintah daerah dan OPD teknis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan tata bangunan.
Menurutnya, lemahnya kontrol membuka ruang terjadinya standar ganda dalam penegakan aturan.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Masyarakat kecil bisa cepat ditertibkan, tetapi bangunan tertentu seolah kebal aturan. Jika ini dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka secara transparan dokumen perizinan bangunan MBG tersebut.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang ditutup-tutupi.
“Jika terbukti tidak berizin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol, sementara pelanggaran dibiarkan berjalan,” pungkasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
Bersambung..
Editor : Darwis






















