Bangunan MBG di Takalar Disoal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Koalisi Pemuda Nilai Ada Pembiaran Sistematis

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ilustrasi bangunan MBG di Kabupaten Takalar tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Gedor.id– Keberadaan bangunan MBG di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang telah berdiri tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait legalitas bangunan tersebut.

Koordinator Koalisi Pemuda Lintas Sektor, Abd Rahman Tompo, menilai dugaan ketiadaan PBG ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Pelaku Keji di Pesta Allamang Takalar Belum Tertangkap, Keluarga Korban Geram

“Jika bangunan MBG benar berdiri dan beroperasi tanpa PBG, maka ini pelanggaran serius. PBG itu kewajiban mutlak, bukan formalitas. Pembiaran seperti ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegas Abd Rahman Tompo. Kamis (22/1/2026)

Ia mempertanyakan peran pemerintah daerah dan OPD teknis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan tata bangunan.

BACA JUGA :  Hak BPD Belum Cair, Warga Soroti Transparansi Dana Desa Panyangkalang

Menurutnya, lemahnya kontrol membuka ruang terjadinya standar ganda dalam penegakan aturan.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Masyarakat kecil bisa cepat ditertibkan, tetapi bangunan tertentu seolah kebal aturan. Jika ini dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka secara transparan dokumen perizinan bangunan MBG tersebut.

BACA JUGA :  Ledakan di Pulau Bauluang, Bukti Nyata Laut Tak Lagi Punya Penjaga!

Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang ditutup-tutupi.

“Jika terbukti tidak berizin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol, sementara pelanggaran dibiarkan berjalan,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:33 WITA

Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah

Berita Terbaru