Gedor.id– Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terhadap kondisi rumah seorang warga di Dusun Pandang, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, yang terancam abrasi pantai dan gelombang laut.
Pantauan di lapangan menunjukkan rumah tersebut berdiri tepat di bibir pantai, berada dalam posisi sangat rawan diterjang ombak sewaktu-waktu.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah, baik berupa penanganan darurat, perlindungan sementara, maupun kebijakan mitigasi untuk menjamin keselamatan warga terdampak.
Koalisi Pemuda Lintas Sektor menilai situasi ini mencerminkan absennya kehadiran negara di tingkat lokal. Akibatnya, hak dasar warga atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bencana lingkungan terabaikan.
Padahal, kawasan pesisir merupakan wilayah rawan yang semestinya menjadi prioritas dalam kebijakan mitigasi dan perlindungan sosial.
Koordinator Umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel, Abd. Rahman Tompo, menegaskan bahwa kondisi di lapangan tidak bisa ditutupi dengan narasi normatif pemerintah.
“Ini bukan soal opini atau kepentingan tertentu. Fakta visual di lapangan menunjukkan rumah warga berada dalam ancaman setiap saat. Ketika pemerintah memilih diam, yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral, administratif, dan sosial untuk segera turun tangan, melakukan pendataan, serta mengambil langkah darurat.
Selain itu, solusi jangka pendek dan jangka panjang harus segera disiapkan, termasuk opsi relokasi warga atau perlindungan fisik kawasan pesisir.
Atas dasar itu, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera turun meninjau lokasi terdampak, menyusun dan melaksanakan penanganan darurat berbasis keselamatan warga, serta menghentikan pola pembiaran dengan dalih teknis maupun administratif.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam laporan dan rencana. Ketika rumah warga sudah berada di ambang laut, sikap diam adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibenarkan,” tutup Abd. Rahman Tompo.
Editor : Darwis






















