PPK Disdik Takalar Diduga Cuci Tangan di Proyek Sekolah Rp207 Juta

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSE pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025

LPSE pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025

Gedor.id- Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar yang menyebut seluruh tanggung jawab berada pada direktur penyedia sebagai klaim yang keliru, menyesatkan, dan terkesan sebagai upaya cuci tangan jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan PPK saat dikonfirmasi terkait pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut diduga kuat dilaksanakan menggunakan praktik pinjam bendera.

Koordinator Umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel, Abd Rahman Tompo, menegaskan bahwa PPK bukan sekadar pihak yang menyaksikan penandatanganan kontrak, melainkan pejabat yang memikul tanggung jawab penuh atas pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan kontrak sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

BACA JUGA :  Siqola.id Jadi Harapan Baru Digitalisasi Sekolah di Sulawesi Selatan

“Jika pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan oleh penyedia yang sah, maka kontraknya cacat hukum. Dalam kondisi seperti ini, PPK tidak bisa berlindung di balik tanda tangan direktur penyedia untuk melepaskan diri dari tanggung jawab,” tegas Abd Rahman Tompo. Selasa (16/12/2025)

Ia menambahkan, apabila PPK mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya praktik pinjam bendera namun tetap melanjutkan kontrak hingga proses pencairan anggaran, maka hal tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai kelalaian administratif semata.

BACA JUGA :  Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mengarah pada persekongkolan jahat.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel menilai praktik pinjam bendera dalam proyek pendidikan bernilai ratusan juta rupiah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengadaan barang dan jasa.

Praktik ini juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas sarana pendidikan.

BACA JUGA :  Kasus Bantuan Beras Masuk ke LBH, Data Kelurahan Justru Ungkap Fakta Lain

Atas dasar itu, Koalisi mendesak Bupati Takalar untuk segera mengevaluasi kinerja PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dan persekongkolan pada proyek pembangunan pagar dan paving block SDN 70 Boddia Tahun Anggaran 2025.

“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan praktik pinjam bendera dan pembiaran oleh pejabat. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Abd Rahman Tompo.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru