PPK Disdik Takalar Diduga Cuci Tangan di Proyek Sekolah Rp207 Juta

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPSE pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025

LPSE pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025

Gedor.id- Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar yang menyebut seluruh tanggung jawab berada pada direktur penyedia sebagai klaim yang keliru, menyesatkan, dan terkesan sebagai upaya cuci tangan jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan PPK saat dikonfirmasi terkait pekerjaan pembangunan pagar dan paving block di SDN 70 Boddia dengan nilai anggaran sekitar Rp207 juta pada Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut diduga kuat dilaksanakan menggunakan praktik pinjam bendera.

Koordinator Umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel, Abd Rahman Tompo, menegaskan bahwa PPK bukan sekadar pihak yang menyaksikan penandatanganan kontrak, melainkan pejabat yang memikul tanggung jawab penuh atas pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan kontrak sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

“Jika pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan oleh penyedia yang sah, maka kontraknya cacat hukum. Dalam kondisi seperti ini, PPK tidak bisa berlindung di balik tanda tangan direktur penyedia untuk melepaskan diri dari tanggung jawab,” tegas Abd Rahman Tompo. Selasa (16/12/2025)

Ia menambahkan, apabila PPK mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya praktik pinjam bendera namun tetap melanjutkan kontrak hingga proses pencairan anggaran, maka hal tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai kelalaian administratif semata.

BACA JUGA :  Sengketa Panas Berujung Penjara, HMA Jadi Pihak yang Paling Terhimpit

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mengarah pada persekongkolan jahat.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel menilai praktik pinjam bendera dalam proyek pendidikan bernilai ratusan juta rupiah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengadaan barang dan jasa.

Praktik ini juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas sarana pendidikan.

BACA JUGA :  Janggal! Perkara Sudah Inkrah, Polisi Kembali Aktifkan Pemanggilan Saksi

Atas dasar itu, Koalisi mendesak Bupati Takalar untuk segera mengevaluasi kinerja PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dan persekongkolan pada proyek pembangunan pagar dan paving block SDN 70 Boddia Tahun Anggaran 2025.

“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan praktik pinjam bendera dan pembiaran oleh pejabat. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Abd Rahman Tompo.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media
Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD
BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar
BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah
Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:12 WITA

Aktivitas Tambang di Tanralili Bikin Resah, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:46 WITA

Diduga Tersinggung Soal Antrean, Pria di Maros Nekat Cekik Kerabat Media

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39 WITA

BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:54 WITA

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Disabotase, Koalisi Pemuda Desak Audit Berdarah

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA