Gedor.id- Dugaan pencurian listrik yang melibatkan oknum PLN Takalar mencuat di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Sabtu (20/12/2025)
Seorang warga berinisial AS diduga bekerja sama dengan oknum tersebut dengan menyambung aliran listrik secara ilegal ke jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi tempat ia beraktivitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi ini diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.
Aksi tersebut baru terungkap setelah PLN Makassar melakukan pemeriksaan di lokasi.
AS diketahui menempati sebuah rumah kosong dengan cara menumpang. Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan administrasi dalam pemanfaatan listrik.
Setelah sambungan listrik ilegal dicabut oleh PLN Makassar, rumah tersebut justru kembali dipasangi meteran listrik baru oleh PLN Takalar.
Hingga kini, rumah tersebut masih ditempati dan digunakan oleh AS.
Dalam proses pemutusan sambungan ilegal, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.
Kehadiran sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan prosedur internal PLN.
Diduga, aliran listrik hasil pencurian digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel, seperti pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.
Ancaman Hukum
Pencurian listrik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.
Bersambung..
(HR/DS)






















