Listrik Disambung Tanpa Meteran, Dugaan Pencurian Terjadi di Mappakasunggu

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Ilustrasi pencurian aliran listrik

Gedor.id- Dugaan pencurian listrik yang melibatkan oknum PLN Takalar mencuat di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Sabtu (20/12/2025)

Seorang warga berinisial AS diduga bekerja sama dengan oknum tersebut dengan menyambung aliran listrik secara ilegal ke jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi tempat ia beraktivitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyambungan listrik tanpa melalui meteran resmi ini diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.

BACA JUGA :  Abrasi Terus Gerus Pulau Satangnga, Warga Desak Pemkab Takalar Bertindak

Aksi tersebut baru terungkap setelah PLN Makassar melakukan pemeriksaan di lokasi.

AS diketahui menempati sebuah rumah kosong dengan cara menumpang. Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan administrasi dalam pemanfaatan listrik.

Setelah sambungan listrik ilegal dicabut oleh PLN Makassar, rumah tersebut justru kembali dipasangi meteran listrik baru oleh PLN Takalar.

BACA JUGA :  Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan

Hingga kini, rumah tersebut masih ditempati dan digunakan oleh AS.

Dalam proses pemutusan sambungan ilegal, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan prosedur internal PLN.

Diduga, aliran listrik hasil pencurian digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel, seperti pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Ancaman Hukum

Pencurian listrik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..
(HR/DS)

Berita Terkait

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar
Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka
Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat
Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?
Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:54 WITA

Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:06 WITA

Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:03 WITA

Ngeri! Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Emas Nasabah Pegadaian Disikat Orang Dekat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WITA

Kasus ‘Pengeroyokan’ Oknum Polisi di Takalar Mandek 3 Bulan, Ada Apa di Balik Diamnya Penyidik?

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Berita Terbaru