Galian C Jalan Tanpa Rem, Penegakan Hukum Jeneponto Dipermalukan

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang yang ada di sekitar kantor Desa Tuju, Kecamatan bangkala Barat

Tambang yang ada di sekitar kantor Desa Tuju, Kecamatan bangkala Barat

Gedor.id– Aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali beroperasi terang-terangan.

Padahal sebelumnya, kegiatan tersebut telah dihentikan oleh pihak berwenang. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi pembekalan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

Pantauan di lapangan memperlihatkan truk-truk pengangkut material keluar-masuk lokasi galian tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh pengawasan.

Tidak ditemukan papan informasi, izin operasional, maupun keterangan resmi yang menjelaskan legalitas tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya mengakui bahwa material galian C dari lokasi tersebut dikirim ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.

BACA JUGA :  Izin Dipertanyakan, PT Artesis Dianggap Biang Kerusakan Alam Tonra

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, menilai beroperasinya kembali tambang galian C tersebut sebagai bentuk nyata lemahnya penegakan hukum di Jeneponto.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi.

“Jika tambang yang pernah ditutup bisa kembali beroperasi tanpa kejelasan izin, maka publik berhak curiga. Ini menunjukkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Bima.

Ia juga menyoroti kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Warga Teriak, Jalan Rusak, Debu Menebal, Tambang 'Liar' Tak Tersentuh

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa kajian lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekologis.

“Kerusakan lahan, debu, dan ancaman keselamatan warga adalah dampak nyata. Tapi yang lebih berbahaya adalah pembiaran sistematis. Sampai sekarang tambang ini masih beroperasi seolah kebal hukum,” ujarnya.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain debu dan kebisingan, mereka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata.

Kapolres Jeneponto telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang diberikan. Sikap diam aparat ini semakin memperkuat kecurigaan publik.

BACA JUGA :  Paccelekang Digempur Tambang 'Ilegal' Warga Hanya Jadi Penonton Getir

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Nurman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut kemungkinan terjadi pada pekan lalu, tanpa menjelaskan langkah hukum yang akan diambil. Jumat (26/12/2025)

Hingga kini, pihak pengelola tambang maupun Pemerintah Desa Tuju belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, legalitas, dan kelengkapan perizinan dibukanya kembali aktivitas galian C tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tambang ilegal.

Bersambung…

(Tim)

Berita Terkait

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan
Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi
Dikeluhkan Pengguna, Layanan Top Up e-Money di Tol Makassar Dinilai Tak Ramah
Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air
Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar
Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Menguat, HMI Ancam Demo Besar di Polda Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:02 WITA

Sejumlah Titik Diduga Jadi Basis Solar Ilegal di Kolut, Polisi Didesak Transparan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Pasien Cuci Darah di Makassar Diduga Disuntik Obat Kadaluwarsa, Apotek Disomasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:07 WITA

Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Senin, 16 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar Mencuat, Saluran Dibangun Tanpa Pintu Air

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:23 WITA

Dugaan Setoran Rp25–35 Juta Warnai Program Irigasi P3TGAI di Takalar

Berita Terbaru